SUNGAI PENUH,LAMPUKUNING.ID – BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan UPTD Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan terhadap 51 badan usaha setempat, Selasa (09/05/2023) yang lalu.
Langkah tersebut sebagai upaya peningkatan kepatuhan para pemberi kerja dalam memberikan jaminan sosial kesehatan bagi para pekerja di Kota Sungai Penuh.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, Asfurina menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi berbagai pihak dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN dan memastikan pemberi kerja/badan usaha telah mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN segmen Pekerja Pemberi Upah (PPU).
“Kami tetap berupaya secara optimal demi memenuhi hak para pekerja dalam terdaftar pada Program JKN melalui pemeriksaan bersama ini. Oleh karena itu, kami juga mengundang Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan UPTD Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jambi sebagai bentuk implementasi kerja sama dalam hal pendampingan hukum, serta memantau langsung kondisi di lapangan sesuai dengan lingkup perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Tentunya besar harapan kita semua agar seluruh masyarakat Indonesia telah terdaftar memiliki jaminan kesehatan. Lebih khusus kepada para pekerja dapat terdaftar sesuai segmen kepesertaannya. Pemberi kerja wajib memenuhi hak pekerja dengan mendaftarkan mereka ke Program JKN,” ujar Asfurina.
Asfurina menambahkan bahwa para pekerja wajib memiliki jaminan sosial dan terdaftar sebagai peserta JKN segmen PPU dari perusahaan tempatnya bekerja.
Kepatuhan dalam pemberian data dan informasi pekerja oleh badan usaha ini juga penting dilakukan. Pasalnya, para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta JKN otomatis juga keluarga intinya (suami/istri pekerja dan tiga anaknya) juga terdaftar Program JKN dengan hak rawat yang sama.
“Kepada 51 badan usaha yang diundang untuk pemeriksaan di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci ini, kami harap sikap kooperatifnya.
Mari bersama-sama kita berikan hak pekerja dalam bentuk pemberian data kepegawaian perusahaan secara aktual. Badan usaha yang diundang untuk pemeriksaan ini wajib melaporkan data yang valid ke BPJS Kesehatan, karena ada hak-hak pekerja beserta anggota keluarganya yang kita berikan,” ujar Asfurina.
Data yang harus dilaporkan badan usaha kepada BPJS Kesehatan antara lain meliputi jumlah pekerja, gaji serta tunjangan tetap pekerjanya. Selain itu, badan usaha juga harus selalu memperbarui data terkait hak kelas rawat para pekerja.
Diharapkan melalui kegiatan pemeriksaan ini dapat memenuhi hak pekerja yang baru bekerja, hak kelas rawat sesuai dengan gaji. Apabila ada penambahan anggota keluarga melalu pernikahan dan kelahiran juga perlu dilaporkan bahwa semuanya sudah memiliki jaminan kesehatan.
“Dari hasil rekapitulasi sementara pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa dari 21 badan usaha yang hadir, ada sekitar 395 pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta JKN melalui segmen PPU dan sekitar 1225 pekerja yang perlu dilaporkan mengalami penyesuaian gaji,” kata Asfurina.
Sementara itu, Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Winanto menyampaikan dukungan penuh terkait penyelenggaraan Program JKN dan kegiatan turun bersama UPTD Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jambi. Ia sepakat bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan hak para pekerjanya.
“Lewat pemeriksaan bersama ini, diharapkan badan-badan usaha yang telah diundang dapat hadir secara kooperatif karena memang tanggung jawab jaminan kesehatan para pekerja menjadi kewajiban pemberi kerjanya.
Bagi badan usaha yang tidak hadir maka kami siap untuk melakukan pendampingan kembali jika BPJS Kesehatan mengadakan pemeriksaan bersama kembali atau akan kami proses sesuai prosedur jika ada Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan,” tutur Winanto.(AW/ss)