Ketatkan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, Satgas Kenakan Sanksi Terhadap Pelanggar

SUDAH PERNA MELANGGAR.mp4 snapshot 01.41 2020.11.16 12.38.03
Salah satu pelanggar disanksi push up

LAMPUKUNING.ID, TEBO – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tebo kembali menemukan 136 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Dari jumlah tersebut 8 pelanggar dikenakan sanksi denda.

Penegakan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat yang terus gencar dilakukan. Satgas Penanganan Covid-19 Tebo menyisir kawasan Pasar Kecamatan Tebo Ilir tepatnya kelurahan Sungai Bengkal.

Dalam penegakan protokol kesehatan tersebut, tim menemukan 136 pelanggar diantaranya 75 pelanggar dikenakan teguran lisan, 50 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 8 pelanggar dikenakan sanksi denda.

Kabid Linmas Satpol PP Tebo Maizar mengatakan sanksi denda kepada warga yang melanggar tersebut diterapkan kepada 8 warga yang sebelumnya sudah melanggar. “selain itu juga ada sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar berupa push up dan juga pembacaan pancasila,” ujarnya.

Satgas akan terus gencar menggelar operasi yustisi ditengah masyakat. Tindakan tersebut diambil agar masyarakat sadar dalam penerapan protokol Covid-19, seperti penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak. “karena saat ini masih ditemukan warga yang belum patuh terhadap Perbup Nomor 108 Tahun 2020,” tukasnya. (red)