LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI– Total piutang pajak yang masih diburu oleh pemerintah kota Jambi adalah senilai Rp3 Miliar. Tunggakan pajak itu melibatkan 28 pelaku usaha di kota Jambi. Hal ini diakui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Jambi, Nella Ervina.
Ia mengatakan, terkait 28 wajib pajak yang sudah di supervisi oleh KPK itu, pihaknya sudah melayangkan surat dan melakukan pemanggilan.
“Kita sudah menyurati dan memanggil wajib pajak yang menunggak,” kata Nella.
Surat pemanggilan akan dilayangkan sebanyak tiga kali, jika dalam panggilan itu para pelaku usaha tidak mengindahkan, maka akan diterbitkan surat kuasa penagihan ke pemeriksa eksternal yakni kejakasaan.
“Aturannya memang seperti itu. Pemerintah daerah bekerjasama dengan beberapa pihak untuk melakukan penagihan,” sebut Nella.
Dijelaskan Nella, sejauh ini pelaku usaha yang menunggak pajak semuanya masih kooperatif, sehingga tidak perlu memanggil 2-3 kali.
“Mereka membayar, ada yang nyicil juga. Cuma ada beberapa yang kita kehilangan jejak seperti geprek bensu. Kami dapat info bahwa mereka sudah tutup, kami akan tindaklanjuti kelapangan. Data pemiliknya kami ada. Kita tetap akan tindaklanjuti,” tambahnya.
Nella mengungkapkan, total piutang dari 28 wajib pajak itu sekitar Rp3 Miliar. Paling banyak tunggakan terjadi dari sektor pajak restoran.
Sementara Ketua Komisi II DPRD kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, pihak terkait (BPPRD) harus mengejar terus tunggakan pajak tersebut, supaya bisa menambah anggaran Pemda 2023 nanti.
“Mana piutang yang masih menyangkut harus ditagih,” kata Junedi.
Pelaku usaha yang menunggak pajak sebut Junedi, diharapkan juga mengerti, bagaimana membantu Pemkot Jambi dalam meningkatkan PAD.
“Kita ada pihak terkait, bisa kerjasama dengan kejaksaan untuk ditagih. Sebelum pelaku usaha pailit harus ditagih. Ketegasan BPPRD harus ada,” pungkasnya. (LK07)