LAMPUKUNING.ID,JAMBI – Mantan Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bungo, Solikin divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara. Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Jambi, Senin (4/3).
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dedy Muchti Nugroho. Menurut majelis hakim, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk Puskesmas di Dinkes Kabupaten Bungo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama satu tahun dan dua bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsidar 1 bulan kurungan,” ucap hakim membacakan amar putusannya.
Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana jaksa menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti melanggar dalam dakwaan Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Seperti diketahui, dalam pengadaan Alkes Solikin diduga membuat harga perkiraan sendiri (HPS) yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 318.189.934.
Kasi Pidsus Kejari Bungo, Galuh Bastoro Aji selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini masih pikir-pikir atas vonis yang dibacakan majelis hakim. Sedangkan terdakwa Solikin menerima atas putusan serta hukuman yang telah dijatuhkan kepada dirinya.
“Kami masih pikir-pikir untuk ini,” ungkap Galuh.(*/Bi)