
LAMPUKUNING.ID, JAMBI- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi selesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan revitalisasi dan pengembangan asrama haji oleh Kantor wilayah Kementerian agama (Kemenag) Provinsi Jambi tahun 2016, yang mana telah dinyatakan lengkap (P-21) dengan menetapkan 7 orang tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 13 memberikan surat kepada Polda Jambi, April 2020 dengan nomor R/705/KOR.02.02/20-25/04/2020 perihal Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih kepada Kepolisian Daerah Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, saat di konfirmasi media ini membenarkan telah menerima surat dari KPK RI terkait ucapan apresiasi dan terimakasih atas penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji.
” Terima kasih kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Edi Faryadi yang bekerja secara maksimal dalam menangani kasus tindak pidana korupsi tersebut, ” kata Firman, Kamis (24/4).
Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Edi Faryadi dikonfirmasi mengatakan, Semoga apresiasi yang diberikan oleh KPK ini menjadi semangat bagi para penyidik khususnya Ditreskrimsus Polda Jambi dalam melaksanakan tugas, tutup Kombes Pol Edi Faryadi.
” Ini bukan perkara mudah dalam menyelesaikan sebuah perkara, yang mana kasus dugaan tindak pidana korupsi ini harus betul-betul hati-hati, dan alhamdulilah kita sudah menetapkan tujuh orang tersangka,” pungkasnya.
Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengirimkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri dan telah dinyatakan lengkap (Tahap II).(LK06)












