Lahan Tidur di Kota Jambi Capai 80 Hektare,  20 Persen Lahan Pertanian Beralih Fungsi Tiap Tahunnya

foto tanah kosong
Foto: ilustrasi

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi mencatat ada sekitar 80 hektare lahan tidur di Kota Jambi. Lahan itu oleh pemilik tidak dimanfaatkan, dan biasanya ditumbuhi semak. Jumlah itu tersebar di seluruh kecamatan di Kota Jambi.

“Kebanyakan itu milik person atau pribadi. Jadi pemerintah sulit untuk intervensi. Sudah kita himbau supaya rutin dibersihkan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi, Raden Erwansyah.

Ia juga menambahkan, jika potensi alih fungsi lahan dari pertanian ke perumahan atau lainnya cukup tinggi di Kota Jambi.

“Tiap tahun itu sekitar 20 persen lahan di Kota Jambi ini beralih fungsi. Kebanyakan memang digunakan untuk perumahan,” katanya.

Di Kota Jambi sendiri sebut Erwansyah, masih terdapat 520 hektare lahan pertanian. “Jadi pemiliknya itu sudah kita datangi. Supaya jangan dialih fungsikan. Kalau ada sesuatu pemerintah siap membantu. Kita sudah kasih pengertian. Tapi kami kembali ke perundang – undangan, tidak bisa memaksa,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Jambi, Suhendri mengatakan bahwa cara regulasi sudah jelas tercantum di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW. Di dalamnya sudah tercantum mengenai

bagian wilayah kota yang masuk kawasan budidaya dan ada kawasan lindung.

“Kawasan lindung tidak boleh diganngu lindung, seperti sungai, danau, ataupun tempat lain yang lokasinya diatur pada Perda tersebut,” katanya.

Suhendri menambahkan, dari total luas wilayah Kota Jambi ini, sebanyak 30 persen itu merupakan kawasan lindung dan secara tidak langsung juga menopang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Tapi memang kita akui banyak yang milik pribadi atau privat,” pungkasnya. (LK07)

News Feed