Lahan Sengketa, SDN 135  di Kota Jambi Dipagar Seng

 

 

Bacaan Lainnya

Ada Dua Sekolah Asetnya Bermasalah

LAMPUKUNING.ID,KOTA JJAMBI- Diduga mengalami permasalahan kepemilikan aset, pintu gerbang Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor 135/IV Jalan Liposilos II, RT 44 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Pal Merah, di pagari oleh seseorang.

Hingga Rabu (3/11), pintu gerbang masih dipagar seng dan pihak sekolah menerima ancaman pagar sekolah bakal digembok. Hal itu disampaikan oleh Kepala Sekolah SDN Nomor 135/IV Jalan Liposilos II, RT 44 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Pal Merah, Paulina.

“Saya tentu tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai masalah ini. Karena tugas saya di sini sebagai Kepsek dan mendidik putra putri bangsa agar menjadi anak yang cerdas. Meskipun ada kendala, anak-anak tetap belajar tatap muka,” katanya.

Dia menjelaskan, meskipun nantinya pemilik lahan tersebut akan menutup akses utama ke sekolah, pihaknya akan berupaya untuk mencari alternatif lain. “Lewat kebon-kebon pun tak masalah yang penting anak-anak tetap sekolah. Katanya kalau dalam waktu tiga hari ini tidak ada penyelesaian, akses jalan yang mereka kasih sementara ini akan ditutup total. Ini adalah pernyataan dari pemilik,” jelasnya.

Kata Paulina, beberapa waktu lalu saat dirinya sudah menjabat sebagai kepala sekolah, memang ada pemilik lahan tersebut menemuinya dan menunjukkan sertifikat atas kepemilikan lahan tersebut.

“Kata dia tidak minta apa-apa. Hanya minta jalan akses ke sekolah itu dipindahkan. Bisa mungkin ke sebelah kanan atau sebelah kiri. Saya bilang waktu itu nanti kita ketemu dengan kepala dinas terkait, untuk menindaklanjuti persoalan ini, kalau memang benar jalan ini mau ditutup atau mau diambil alih. Kejadian itu belum sampai satu tahun,” katanya.

Dia menambahkan, dinas pendidikan dan isntansi terkait sudah turun dan melakukan mediasi dengan pemilik lahan. “Pak kadis minta jalan ini dibuka seperti sediakala. Tapi sampai sekarang belum jelas dan belum dibuka,” katanya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, kejadian tersebut sudah sejak Senin lalu, diduga karena masalahnya belum kelar. “Kasihan anak-anak harus lewat jalan yang becek,” ujar sumber yang enggan namanya dipublikasikan.

Lebih lanjut, sumber itu mengatakan, telah dilakukan mediasi, namun belum ditemukan solusi. Oleh karena itu, pintu gerbang sekolah tersebut masih dipagar.

“Sudah berusaha dilakukan mediasi untuk mencari solusi,” terangnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan BMD Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi Assad Prawira saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuruan terkait dengan gedung sekolah tersebut, juga terkait dengan objek tanahnya.

“Pihak yang mengklaim itu memang menunjukan sertifikat yang terbit tahun 1995. Sekolah tersebut dibangun estimasinya 1996,” kata Asad.

Untuk solusinya sebut Asad, dari pihak yang memegang sertifikat tersebut mengajukan supaya Pemkot Jambi melakukan pembebesan lahan.

“Tapi kita perlu pengkajian dan verifikasi terkait objek tersebut. Penelusuran dulu. Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan tidak masalah Pemkot Jambi melakukan pembebasan. Cuma kita wajib melakukan kajian, melihat dulu, melakukan inventarisasi, penelusuran,” tambahnya.

Lebi lanjut Asad mengaku untuk sekolah negri di Kota Jambi yang saat ini masih menjadi polemik atas kempilikan lahan ada sebanyak 2 sekolah. Diantaranya SDN 212 dan SDN 135.

“Yang bermasalah ada 2 sekolah, yakni SDN 212 dan SDN 135. Jelas untuk SDN 212 sedang dipersidangan, untuk  SDN 135 ini tidak menutup kemungkinan ada arah ke persidangan juga,” katanya.

Terpisah, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha saat ditanya mengenai hal ini mengatakan, pihaknya sudah rapat dengan Disdik, BPKAD, Kejaksaan dan lainnya. Hasilnya akan ada beberapa opsi yang akan diambil, di antaranya melalui upaya hukum.

Sebut Fasha, upaya hukum ini harus dilakukan pemilik lahan. Sementara pihaknya akan mempertanyakan ke BPN terkait sertifikat yang dimiliki pemilik tanah. Pasalanya, pada sertifikat itu ada tanda garis-garis putus.

“Setelah tulisan SE ada garis-garis putus dan kemudian ada perihal tanah kosong yang dimaksud lahan kosong itu. Itu yang mau kita tanyakan ke BPN maksudnya apa,” kata Fasha.

Lanjutnya, dari keterangan lurah terdahulu, tanah itu sudah dihibahkan oleh pemilik tanah, yang tak lain adalah mantan kepala sekolah di SD tersebut. Namun saat ini, ahli waris menuntut itu. “Apakah yang dituntut ini tanah sekolah atau jalan yang di depan masih belum diketahui,” timpalnya.

Memang sejauh ini sebut Fasha, Pemkot Jambi tidak memiliki surat (hibah,red) terkait sekolah tersebut. Namun dijelaskan Fasha, tidak mungkin pemerintah membangun tanpa adanya kejelasan atau kepemilikan. “Mungkin surat hidahnya tidak ditemukan lagi. kita akan bertemu ahli waris mencari solusinya,” kata dia.

Apakah nantinya Pemkot Jambi akan membeli tanah tersebut, sebut Fasha itu tidak mungkin. Sebab kata dia, pemerintah tidak boleh serta merta membeli atau mengganti tanah tersebut.

“Karena tanah itu masuk dalam aset daerah, kalau dibayar akan ada pengeluaran fiktif. Bagaimana mengeluarkannya, yakni melalui adanya gugatan. Kalau ternyata ahli waris menggugat dan hasil keputasan pengadilan inilah yang kita pakai untuk membayar ganti rugi,” tukasnya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *