
LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Unit Tipidkor Polres Bungo resmi menahan mantan kepala desa (Rio) Dusun Air Gemuruh Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo dan bendaharanya sebagai tersangka Kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan anggaran APBDus tahun 2018.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dalam belanja barang dan pemberian honor fiktif.
Informasi yang dirangkum Tim Lampukuning.id pada Senin (30/11/2020), Polres Bungo resmi melakukan penahanan kepada dua tersangka dalam kasus ini, HS (38) Mantan Rio dan FD (45) selaku bendahara.
Dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka tersebut merugikan negara Rp 644. 539.114.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2020 lalu terkait dugaan korupsi pengelolaan APBDus tahun 2018,” ujar Kasatreskrim Polres Bungo AKP. M.Riedho Syawaluddin Taufan,S.IK melalui Kanit Tipidkor Polres Bungo IPDA.Jalpahdi, S.Sy.,MH.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP, dengan ancaman Hukuman minimal 1 tahun Maksimal 20 tahun penjara.
Perlu diketahui total keseluruhan APBDus tahun 2018 yang dikelola Rp 1.513.537.591. Pekerjaan jalan direncanakan sepanjang 570 m/342 m3 pada 4 lokasi yaitu Jalan Merak, jalan perkutut, jalan cendrawasih jalan nuri dengan anggaran Rp. 493.691.800,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis ahli kontruksi dari lab PU pekerjaan tersebut hanya terlaksana dengan total volume 121,191 m3.
Tak hanya penyalahgunaan Anggaran APBdus tahun 2018, kedua tersangka juga ditemukan Penyimpangan pembelian barang dan pembayaran honor fiktif.
“pada intinya pekerjaan tidak dilaksanakan sama sekali namun anggaran tersebut tetap dicairkan,”
Selanjutnya penyimpangan rekayasa bukti yang mana ada kegiatan untuk pembayaran tidak sesuai degan tarif dan tersangka membuat bukti pembayaran dengan lebih besar dengan pembayaran ril sehingga terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 644.539.114,71 yang mana kerugian tersebut telah dilakukan pengitungan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
“Terkait perkara ini maka penyidik unit Tipidkor Polres Bungo menunggu pihak JPU Kejari Bungo, jika berkas perkara ini lengkap maka akan dilakukan tahap II namun apabila ada kekurangan akan kami dilengkapi,” tukasnya. (red)






