LAMPUKUNING.ID,BUNGO-Seorang Suami tega menikam istrinya sendiri,peristiwa terjadi di Kabupaten Bungo, terjadi pada hari Sabtu (11/12/2021) terkuak sudah.
Pelaku menikam Y (29) yang merupakan istrinya sendiri hingga kritis dengan luka sebanyak 4 (empat) tusukan.
Seorang pria saat dirinya diringkus Unit Reskrim Polsek Muko-Muko Bathin VII dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan (Kdrt) menganiaya istrinya sendiri hingga kritis.
Tak butuh lama unit Reskrim Polsek Muko-Muko Bathin VII berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tanpa perlawanan, saat bersembunyi dirumah orang tuanya di kelurahan jaya setia, Kecamatan pasar Muara Bungo, pada hari Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 08:55 wib.
Pelaku tersebut yaitu Ira wadiyuska alias eka (32) tukang ojek, warga kampung pasar raya, Dusun tebing tinggi, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.
Kapolsek Muko-muko Bathin VII IPTU. Moh.Asyim Asy’ari,SH.MH didamping Kanit Reskrim AIPTU. Novendro saat Konferensi Pers Pada hari Selasa (14/12/2021) digelar di Mapolsek Muko-Muko Bathin VII.
Kapolsek Muko-Muko Bathin VII IPTU. Moh Asyik Asy’ariz,SH.M.Hum dalam kesempatannya mengatakan, tindak pidana ini terjadi pada hari Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 05:00 WIB.
Kejadian berawal saat korban sedang tidur lalu pelaku mengajak berhubungan, lalu korban menolak permintaan pelaku sehingga dengan spontan pelaku emosi
dan menyeret korban keluar kamar, setelah itu pelaku mengambil sebilah pisau yang diletakkan dibawah bantal korban, seketika pelaku menusukkan ke arah pinggang sebelah kanan dan ke arah dada dan ke arah punggung.
Perlu diketahui Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri, korban kekerasan dalam rumah tangga (Kdrt) itu mengalami luka mengenaskan ia di tusuk oleh suami nya hingga 4 tusukan.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan,
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Muko-Muko Bathin VII,
dan disangkakan dengan pasal 44 ayat (2) Juncto pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.”Ucap Kapolsek
(Gas)