MK Akhirnya Memutuskan Akan Mengadili Perkara PSU 2020

Oleh :Yusril Ihza Mahendra 

Bacaan Lainnya

Jakarta, 7 Mei 2021. Kontroversi apakah MK akan menyidangkan permohonan pembatalan Keputusan KPU terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2021 di 17 daerah yang diperintahkan MK terjawab sudah. Kemarin, Kamis 6 Mei 2022, Panitera MK Muhidin telah menyurati Ketua KPU memberitahukan bahwa MK telah menerima 8 (delapan) permohonan perselisihan hasil pasca PSU.

Bersaman dengan surat di atas, MK juga dengan resmi telah meregistrasi permohonan perselisihan PSU Kabupaten Labuhanbatu yang diajukan tanggal 29 April 2021 dengan  Registrasi Perkara Nomor 141/PHP/BHP.BUP-XIX/2021 dengan Pemohon Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar dengan Termohon KPU Kabupaten Labuhan Batu. Hari dan tanggal sidangnya akan segera ditetapkan MK.

Dalam surat itu, Panitera MK juga menginformasikan kepada KPU bahwa  MK “akan segera menyelenggarakan pemeriksaan permohonan sesuai ketentuan perundang-undangan”.

Dengan surat MK tersebut, maka menjadi jelas bahwa Keputusan Rekap Hasil PSU yang digabungkan dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan MK dalam Pilkada Desember 2020 yang lalu dapat dijadikan sebagai obyek sengketa di MK.

KPU di beberapa daerah, antara lain di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, telah melangkah dengan menetapkan pasangan calon pemenang dan dituangkan dalam sebuah SK. Siapa paslon pemenang bahkan telah diumumkan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu. DPRD juga telah mengusulkan pelantikan paslon pemenang kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut.

Saya sendiri sebagai lawyer paslon Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faisal Amri Siregar yang kalah dalam PSU Pilkada Labuhanbatu, telah mengirim surat kepada KPU Labuhanbatu agar jangan buru-buru menetapkan paslon pemenang karena kami menolak hasil PSU yang kami nilai penuh kecurangan dan telah mendaftarkan sengketa ke MK.

Sumber :jambione.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *