LAMPUKUNING.ID, DELISERDANG-Perkara dengan terdakwa Mpuh Sembiring alias Soraya Putra kembali di gelar di Pengadilan Negeri kelas 1A Deliserdang dengan dakwaan pencemaran nama baik dan ITE
Sidang yang berjalan hampir empat bulan , akhirnya sampai pada pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Namun saat sidang sudah di buka oleh Ketua Majelis Hakim Makmur Pakpahan, SH, MH , jaksa penuntut umum memaparkan bahwa berkas tuntutan masih belum bisa di bacakan karena masih dalam proses di dalam kejaksaan untum itu memohon kepada Ketua Majlis Hakim agar meminta waktu penundaan sidang
Ketua Majelis Hakim makmur pakpahan sh mh akhirnya mengbulkan permohonan penundaan pembacaan tuntutan dari JPU dengan menunda sampai kamis 9 juni 2022 mendatang
Penasehat hukum Oki, SH, dalam memberikan tanggapan , sebagaimna dalam persidangan penuntut umum belum bisa membacakan tuntutanya dan mash dalam peroses ya kita serahkan sepenuhnya kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Deliserdang dan kejaksaan tinggi sumatera utara nantinya tuntutanya itu merupakan berkeadilan bagi korban yaitu clien kami bpak hendro saputro.
selain itu korban tabib hendro saputro menuturkan bahwa proses persidangan tetap diserahkan pada hukum yang berkeadilan
Sidang pun ditutup dan dilanjutkan pekan depan. (Aga)