PA Muara Bulian Setujui 34 Pasangan ‘Bau Kencur’ Menikah

PA Muara Bulian Setujui 34 Pasangan 'Bau Kencur' Menikah

LAMPUKUNING.ID, BATANGHARI – Pengajuan dispensasi pernikahan dini (usia muda) di kabupaten Batanghari sudah mencapai 35 perkara. Dari jumlah tersebut, 34 pasangan disetujui Pengadilan Agama (PA) Muara Bulian Batanghari untuk menikah, Koq bisa? Ternyata hal itu akibat berbagai faktor, salah satunya ada yang hamil diluar nikah.

Angka pernikahan dini khususnya di Kabupaten Batanghari, masih terbilang cukup tinggi. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya orang tua dari calon pasangan muda yang mengajukan dispensasi ke PA Muara Bulian. Bahkan ditahun 2021 ini, setidaknya sudah sebanyak 35 perkara pengajuan dispensasi menikah di usia dini.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas I B Baihna mengatakan sebanyak 34 perkara atau pasangan usia muda telah diputuskan dan mendapat izin dari PA untuk dinikahkan. “keputusan tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, yakni berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin,” terangnya.

Baihna menambahkan pasangan muda yang menikah tersebut rata-rata berusia 16 – 17 tahun. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, batas usia pasangan yang ingin menikah yakni berusia 19 tahun.

“dapat disetujui karena berbagai faktor salah satunya akibat anak perempuan dari pasangan calon tersebut telah hamil diluar nikah,” tukasnya. (red)