LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Tim terpadu pemberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) dari Satpol PP Bungo, Sub Denpom, Kodim 0416/Bute, Polres Bungo dan Kejaksaan Negeri Bungo melaksanakan operasi di bulan suci Ramadhan dengan sasaran minuman keras (miras), hiburan malam serta hotel maupun kos-kosan yang di gelar pada Jumat malam (24/05).
Petugas menyisir sejumlah warung yang disinyalir menjual miras dan tuak di wilayah Muara Bungo yang diduga masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa hotel yang diduga sering digunakan sebagai tempat mesum seperti Hotel Bintang, Wizma Permata, Kosan Shofie dan kosan di belakang Inul Vizta.
Al hasil petugas berhasil mengamankan 1 (satu) jerigen tuak di salah satu warung di samping Lapas Muara Bungo. Petugas juga mengamankan pasangan bukan muhrim yang diduga melakukan tindak asusila di kosan Shofie Kelurahan Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani.
Pasangan mesum tersebut kedapatan berduaan di kamar tengah mengkonsumsi miras jenis anggur merah dan tuak.
“Adapun identitas pasangan tersebut, MJ (30), bersama MH (23),” kata Kabid Trantib Satpol PP Bungo, Ihwan Syam.
Keduanya di gelandang ke Markas Satpol PP Bungo guna pemeriksaan dan pendataan.
“Razia ini dilakukan dalam rangka memberantas Penyakit Masyarakat dalam bulan suci Ramadhan dengan sasaran aktifitas tempat hiburan yang menyediakan miras dan tempat mesum,” pungkasnya. (gas)