Pelaku Pencuri Buku Nikah di Kemenag Bungo Akui Sudah Melakukan Aksinya di 7 Tempat

LAMPUKUNING.ID,BUNGO- Tim Petir Satreskrim Polres Bungo berhasil mengungkap pelaku pencurian buku nikah dikantor Kemenag Bungo yang terjadi pada Senin (01/11/2021) lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan itu Polres Bungo mengamankan 4(empat) orang pelaku, 1(satu) pelaku utama dan 3(tiga) pelaku penadah barang hasil kejahatan.

Ke empat orang pelaku tersebut diamankan di waktu dan daerah yang berbeda, untuk pelaku utama AS(37) diamankan pada hari Jumat (12/11/2021) di kecamatan Padang barat, Kota Padang, Sumatra Barat.

Sementar 3(tiga) orang lainnya sebagai penadah BT(68), HZ(36), dan YA(66) diringkus di pesisir selatan, dan Provinsi riau.

Kapolres Bungo AKBP. Guntur Saputro,S.I.K.,MH didampingi Waka Polres Bungo Kompol.Ridwan Jason Maruli Hutagaol,SH,.S.I.K dan di hadiri Kasat Reskrim Polres Bungo AKP.Septa Badoyo,S.I.K.,MH, Kbo Satreskrim IPTU.Siswanto, Kanit Tipidter IPDA. Yoga Prawira Mukti,S.Tr.K, saat Konferensi Pers pada hari Sabtu (13/11/2021) yang digelar di Mapolres Bungo.

“Perlu diketahui, dari keterangan pelaku sindikat buku nikah ini sudah melancarkan aksi pencuriannya sudah berkali-kali yakni di 7(tujuh) TKP, TKP terakhir di Kabupaten Bungo dengan sasaran utama yakni kantor kemenag dan KUA di wilayah Sumatra barat dan terkahir di kantor Kemenag Bungo.

Semua barang bukti hasil kejahatan pelaku berhasil diamankan seperti, uang Rp.7 juta hasil penjualan buku nikah, dan 2.560 buku nikah yang belum terjual, yang mana yang sudah terjual sebanyak 440 buku, dan barang bukti lainnya seperti, 1 buah linggis, 1 buah obeng, 1 buah tang, dan 1 buah tas sandang.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan dari pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo.

Untuk pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, dan pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.”Ucap Kapolres.(Gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *