
Muara Bungo, lampukuning.id – Pelaku pembunuhan berinisial RS (30) warga Pasar Laban Bungus,Teluk Kabung, Sumatera Barat , yang fotonya sempat viral di media sosial, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Bungo.
Pelaku RS diduga menghabisi nyawa korban seorang wanita berinisial DGF (24) warga Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok,Sumatera Barat korban merupakan kekasih pelaku sendiri.
Korban DGF meninggal dunia setelah mendapat tujuh luka tusukan dibagian dada dan beberapa luka sayatan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 2 November 2022 lalu. Setelah melakukan penusukan pelaku melarikan diri, dan pelaku ditetapkan Polres Solok,Sumbar, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, menjelaskan kepada para awak media, dalam Press Release di Mapolres Bungo, Selasa (08/11/2022), bahwa penangkapan tersangka RS, berawal dari hasil koordinasi dari Polres Solok Sumatera Barat bahwa adanya pelaku pembunuhan yang berdomisili di wilayah hukum Polres Bungo.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim dari Polres Bungo langsung berkoordinasi dengan keluarga pelaku yang mana dari hasil keterangannya, pelaku hendak melarikan diri ke Palembang.
Kemudian Tim dari Polres Bungo langsung melakukan pendekatan secara intens kepada keluarga pelaku, hingga akhirnya pelaku mau menyerahkan diri ke Polres Bungo, dan selanjutnya pihak Polres Bungo langsung menyerahkan pelaku ke pihak Polres Solok, Sumatera Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut”,ucap Kapolres Bungo.
Dari keterangan pelaku, bahwa ia sudah menjalin hubungan sudah tiga tahun,pelaku mengakui jarang ketemu dengan korban lantaran pelaku beker ja di kapal yang membuat pelaku menghabisi nyawa korban dikarenakan korban sudah memiliki pacar yang baru dan tidak mau berhubungan lagi dengan pelaku.
Sebelum pelaku pergi, pelaku minta dipeluk untuk terakhir kalinya kepada korban, lalu korban menjawab, “daripada pelukan sama kamu, lebih baik saya tidur sama pacar saya”.kata RS.
Mendengar jawaban korban tersebut, pelaku emosi kemudian mengambil sebilah pisau, yang sebelumnya sudah ada diteras rumah korban, lalu pelaku menusukan kearah tubuh korban sebanyak tujuh kali, dan beberapa sayatan pisau, sehingga korban meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam dijerat pasal 338 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (LK01/Fikar)












