LAMPUKUNING.ID, BUNGO – BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo Bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo menggelar Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama pada Senin, (12/04) di Kantor Bupati Kabupaten Bungo. Kegiatan yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan tersebut menekankan pada pembahasan terkait kepastian ketersediaan anggaran Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari Segmen Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa).
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Muara Bungo, Henny Nursanti mengatakan bahwa melalui pertemuan ini diharapkan partisipasi pemerintah daerah dalam mendukung sosialisasi, keberhasilan implementasi Program JKN-KIS, monitoring dan evaluasi serta fasilitas pelayanan peserta Progarm JKN-KIS tanpa diskriminasi.
“Harapan saya dalam pertemuan ini memang agar terbangun komunikasi yang baik antar pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program JKN-KIS ini agar mempermudah koordinasi antara instansi yang terkait dalam menyelesaikan masalah serta kendala-kendala operasional yang ditemukan di lapangan.” Kata Henny.
Hal-hal yang ditekankan Henny pada saat pertemuan berlangsung yaitu Anggaran Bantuan Iuran PBPU Kelas 3 Non Jamkesda yang belum dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo serta Pendaftaran terhadap Kepala dan Perangkat Desa.
“Sesuai Permendagri 119 Tahun 2019, bahwasanya pendaftaran Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan Per Kabupaten. Namun, untuk kabupaten Bungo belum menganggarkan di APBD Murni 2021,” tutur Henny.
Dalam pertemuan tersebut, Mursidi selaku sekretaris daerah Kabupaten Bungo memberikan tanggapannya terkait peran pemerintah daerah Kabupaten Bungo dalam mendukung pelaksanaan program JKN-KIS dengan berkomitmen akan mendaftarkan Kepala dan Perangkat Desa (KP Desa) sebagai Peserta Program JKN-KIS.
“Pemda bersedia untuk membantu jika diperlukan sosialisasi untuk pendaftaran Kepala Desa dan Perangkat Desa ini. Selanjutnya, diharapkan kepada Dinas Pemdes untuk segera mengakomodir penganggaran Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk Tahun Anggaran 2022 serta untuk penambahan tanggungan peserta Jamkesda akan dianggarkan melalui anggaran Provinsi.” Kata Mursidi. (*)