Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Tenaga Pendidik Non-PNS

belajar ist
Sejumlah siswa tengah mengikuti kegiatan belajar mengajar

BUNGO – Pandemi Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) juga berdampak bagi dunia pendidikan di Indonesia. Sehingga pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan subsidi bagi 2 juta tenaga pendidik non-PNS pada tahun ini. Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020, dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

“Bantuan subsidi upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita”, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, Selasa (17/11/2020).

Ia berharap bantuan subsidi upah tersebut dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik mulai dosen, guru, kepala sekolah, tenaga pengelola laboratorium, hingga tenaga administrasi non-PNS.

Nantinya, subsidi upah ini akan disalurkan kepada 162.000 dosen Perguruan Tinggi Negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik negeri dan swasta, dan 237.000 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Lebih lanjut, calon penerima subsidi upah ini harus memenuhi sejumlah syarat antara lain warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, berstatus non-PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja, dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

BSU bagi tenaga pendidik non-PNS ini di respon positif oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bungo, menilai bantuan tersebut merupakan peluang bagi tenaga pendidik (guru) non-PNS untuk meningkatkan kesejahteraan .

“bagus itu, merupakan peluang bagi guru-guru kita honorer untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru-guru kita,” kata Kepala Disdikbud Bungo, Masril melalui Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Dasar Triyono, S.Pd.,M.Pd. I Jumat, (20/11/2020) di ruang kerjanya.

“Ada semacam kepastian bagi guru non-PNS,” tambahnya.

Bukan itu saja, kata Triyono pemerintah juga membuka peluang bagi honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk di Bungo rencana pererkrutan PPPK baru dilakukan pada 2021.

“Jadi ini baru informasi dari kementerian (Kemendikbud), jadi untuk tahun 2021 maka rekrutmen guru honorer melalui subsidi, besarannya berapa, kemudian jumlah gurunya berapa kemudian prosedur sampai sekarang belum turun petunjuk teknisnya,” jelasnya.

Tidak hanya di Kemendikbud, di Kementerian Agama (Kemenag) juga berencana mencairkan BSU kepada ratusan ribu Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non-PNS (honorer) pada bulan ini.

Dilansir dari laman Kemenag tanggal 17 November 2020, Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah sudah terbit. Termasuk juga, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.

Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. “Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum,” ujar Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (17/11).

“Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional,  25 November mendatang,” lanjutnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, BSG akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000.

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000

“Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000,” tandasnya. (*)

 

Penulis: RM Banyu Asa Hidayat