Pemkab Tebo Pecat 12 ASN

Bupati Tebo H.Sukandar

LAMPUKUNING.ID,TEBO- Tahun ini pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo resmi memecat 3 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketiganya dipecat karena terlibat dalam kasus korupsi dan telah memiliki kekuatan hokum tetap (inkrah).

Tiga orang tersebut yakni Sarjono, mantan Kepala Dinas Pertanian Tebo beserta Kabidnya, Kembar Nainggolan dan satu orang tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yakni Darmawi.

Mereka resmi di pecat setelah Pemkab Tebo mengeluarkan SK pemecatan pada pertengahan Mei dan akhir Mei lalu.

Penyerahan SK pemecatan oleh Asisten 1 setda Tebo,Asmiridin di dmpingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tebo.Haryadi, setelah sebelumnya Pemkab Tebotelah menerima salinan putusan bagi ketiga ASN tersebut telah inkrah

“Iya benar ketiganya sudah menerima SK pencatatan pada Mei lalu.

Tepatnya kapan, saya lupa,” kata Kabag Hukum,SEtda Tebo,Evi Hanafia beberapa waktu lalu.

Sekretariat BKPSDM Tebo,Suwarto dikonfirmasi diruangan nya juga mengatakan hal yang sama.Dia berujar bahwa pasca dikeluarkannyan salinan surat putsan dari Pengadilan Tinggi Jambi, pihaknya langsung segara memperoses pemecatan tiga ASN tersebut.

Yang dulu mereka menerima SK-nya Sarjono dengan Kembar Nainggolan . Setelah itu pada akhir Mei baru menyusul SK pemecatan Darmawi,”kata Suwarto .

Adiketahui, Berdasarkan data yang dirilis Bagian Hukum Setda Tebo tahun 2018, ada Sembilan orang ASN Pemkab Tebo dipecat karena tersandung kasus korupsi, Sembilan orang yang di pecat ini kasusnya telah memiliki kekuatan hokum tetap.

Dengan begitu, total jumlah ASN Tebo yang tersandung kasus korupsi dan sudah dipecat sebanyak 12 orang ASN yakni 9 orang di tahun 2018 dan 3 orang di tahun 2019.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *