LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Pemerintah Kota Jambi sudah melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik. Evaluasi tersebut dilakukan pada bulan Juni lalu. Hasilnya, Ada rencana untuk memperluas sasaran penerapan kebijakan tersebut.
“Semula kan baru swalayan, mall, supermarket, kedepan mungkin kita akan terapkan untuk semua pelaku usaha yang ada di Kota Jambi, termasuk juga pasar tradisional,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Ardi, Rabu (15/9).
Ardi mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi tersebut para pelaku usaha masih patuh terhadap Peraturan Walikota Nomor 61 tahun 2019 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik. “Mereka masih komit, toko modern mall masih menjaga komitmen untuk tidak menggunakan kantong belanja sekali pakai (plastik),” katanya.
Disebutkan oleh Ardi, saat ini pihaknya sedang mengkaji untuk menerapkan aturan tersebut lebih luas dari sekarang. Saat ini masyarakat masih banyak yang belum peduli tentang penggunaan kantong belanja sekali pakai. “Kita berharap kebijakan ini nantinya menimbulkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan kantong belanja yang bisa digunakan berkali-kali. Jadi upaya-upaya untuk mengurangi sampah plastik ini bisa dimulai dari menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan,” jelasnya.
Seperti diketahui, memasuki awal tahun 2019 lalu, Pemerintah Kota Jambi berlakukan kebijakan terkait pembatasan penggunaan kantong plastik. Pusat perbelanjaan dan ritel modern di Kota Jambi, dilarang menyediakan kantong plastik bagi konsumen. Konsumen didorong secara mandiri untuk membawa sendiri kantong belanja dari rumah.
Kampanye pembatasan kantong plastik tersebut dilakukan secara massif di Kota Jambi. Terbukti untuk membuktikan keseriusannya, Pemerintah Kota Jambi menerbitkan Peraturan Wali Kota Jambi (Perwal) Nomor 61 tahun 2019 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Belanja Plastik. Hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Jambi untuk mereduksi timbulnya sampah plastik serta sebagai upaya penyelamatan bumi dari kerusakan lingkungan, akibat sampah plastik.
Ardi mengatakan, pelaksanaan pengurangan penggunaan kantong plastik oleh Pemerintah Kota Jambi merupakan amanat dari UU nomor 18 tahun 2008, Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2012, dan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Wali Kota nomor 54 tahun 2018 tentang Kebijakan Strategis Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta juga amanat dari kebijakan kebijakan strategis nasional untuk pengurangan timbulan sampah disumber sampai 30 persen hingga tahun 2025.
“Banyak juga yang sudah dibawa ke meja hijau akibat tak mengindahkan aturan tersebut,” katanya. (LK07)