Pemkot Jambi Keluarkan Surat Edaran Terkait Kegiatan Usaha dan Ibadah di Bulan Ramadhan, Ini Rinciannya!

(Kadis Kominfo Abu Bakar.-Dok:*/red)

KOTA JAMBI, LAMPUKUNING.ID- Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2024.

Surat edaran ini dibuat setelah hasil keputusan rapat bersama berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta OPD terkait dan Camat Se-Kota Jambi pada tanggal 5 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Abu Bakar, Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, surat edaran ini bertujuan untuk mengatur berbagai kegiatan usaha dan ibadah masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan.

“Surat edaran ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kebersamaan dan keselarasan aktivitas ekonomi dengan nilai-nilai keagamaan di Kota Jambi,” ungkapnya, Kamis (7/3/2024).

Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah menghentikan segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotik, panti pijat, dan tempat karaoke selama Bulan Suci Ramadhan, dimulai dari H-3 sebelum puasa hingga H+3 setelah hari raya Idul Fitri.

“Pemilik pusat perbelanjaan juga diminta untuk tidak melarang karyawan Muslim menggunakan peci untuk pria dan selendang serta kerudung untuk wanita,” katanya.

Abu Bakar menekankan pentingnya menghormati Bulan Suci Ramadhan dengan menutup kegiatan usaha seperti restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar.

“Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.

Dalam surat edaran ini juga diatur pembatasan pelaksanaan kegiatan tadarus di masjid dan musholla dengan pengeras suara hingga pukul 22.00 WIB.

Setelah pukul 22.00 WIB, kegiatan tadarus masih boleh dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

Abu Bakar menegaskan pentingnya menghormati waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Surat edaran ini berlaku selama Bulan Suci Ramadhan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dan diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *