
LAMPUKUNING.ID, JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan bantuan dana untuk 30.000 kepala keluarga di Kabupaten/ Kota Se Provinsi Jambi yang terdampak Covid-19.
Pj. Sekda Provinsi Jambi, Sudirman memimpin Rapat Jaring Pengaman Sosial (JPS) Penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi Tahun 2020, yang berlangsung di Ruangan Utama Kantor Gubernur Jambi, Sabtu (02/05) untuk membahas alokasi bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Menurut Sudirman alokasi bantuan dana bagi masyarakat yang terdampak covid-19 ini mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri RI Tahun 01 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19 di lingkungan pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Jambi akan mengalokasikan bantuan dana sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per kepala keluarga selama 3 bulan yaitu bulan Mei, Juni dan Juli.
“Bantuan ini sudah sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri RI Tahun 01 Tahun 2020, dimana kita akan memberikan bantuan dana sebesar Rp.600.000 per kepala keluarga selama 3 bulan dengan komposisi Rp.350.000 berupa paket sembako dan Rp.250.000 berupa uang tunai.
“Jadi masyarakat yang terdampak covid-19 benar benar utuh mendapatkan Rp.600.000 per kepala keluarga tanpa potongan,” tutur Sudirman.
penerima bantuan juga sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri RI Tahun 01 Tahun 2020 antara lain, rumah tangga dan masyarakat yang terdampak covid-19 seperti pekerja yang dirumahkan dan pedagang yang tutup tokonya, semuanya dikoordinir oleh Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jambi.
“Bantuan paket sembako akan langsung dikirim ke rumah masyarakat dan bantuan uang tunai akan dikirimkan melalui pos,” jelas Sudirman.
Pemerintah Kabupaten/Kota masing masing mengusulkan masyarakat penerima bantuan tersebut sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
“Usulan penerima bantuan tetap dari Kabupaten/Kota masing-masing, kita akan melakukan verifikasi data yang sudah diberikan oleh Kabupaten/Kota agar tepat sasaran dan tidak menerima 2 kali atau 3 kali,” jelasnya.
Selanjutnya, Sudirman menanbahkan bahwa bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Jambi dapat diterima masyarakat yang terdampak covid-19 sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020 (LK06).