Pemprov Jambi – Kejati Bersinergi Cegah Penyimpangan Anggaran Penanganan Covid-19

Pemprov Jambi – Kejati Bersinergi Cegah Penyimpangan Anggaran Penanganan Covid-19

LAMPUKUNING.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi bersinergi untuk mencegah penyimpangan anggaran penanganan Covid-19. Dengan inisiatif Kejati Jambi bekerja sama dengan Pemprov Jambi, dilakukan Sosialisasi Pencegahan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi Pendampingan dan Pengamanan Kegiatan dan Relokasi untuk Anggaran Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Kamis (3/9), di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi. Dalam sosialisasi ini, Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum diwakili oleh Pj.Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H.Sudirman, SH,MH.

Sosialisasi ini juga merupakan pelaksanaan pendampingan refocusing dan pelaksanaan dana penanggulangan dan pencegahan Covid-19, tentunya dalam rangka memastikan langkah-langkah penanganan di Provinsi Jambi berjalan dengan baik dan sesuai dengan seluruh kebijakan Pemerintah Pusat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Johanis Tanak memberikan arahan kepada para kepala OPD dan pejabat terkait lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam sambutan tertulis Gubernur Jambi yang dibacakan oleh Pj.Sekda Provinsi Jambi dinyatakan, bahwa pandemi Covid-19 yang dihadapi saat ini telah mengubah tatanan dunia dalam waktu singkat, tidak saja berdampak pada sektor kesehatan namun juga memberikan Efek domino terhadap sektor-sektor lain terutama sosial ekonomi dan keuangan.

“Di sektor kesehatan pandemi ini menguji ketahanan sistem pelayanan kesehatan di seluruh dunia termasuk Indonesia, kemampuan dalam merespon secara cepat dan tepat menjadi kunci agar kita dapat melalui krisis ini dengan sebaik-baiknya. Secara sosiologis, pandemik ini juga telah menyebabkan perubahan sosial yang tidak direncanakan sehingga memaksa masyarakat kita harus adaptif terhadap berbagai bentuk transformasi sosial yang diakibatkannya. Di sisi lain, dari sektor ekonomi mengakibatkan konsumsi rumah tangga atau daya beli masyarakat yang merupakan penopang 60% terhadap perekonomian nasional dan daerah terkontraksi cukup dalam, dibuktikan dengan data yang dirilis BPS, dimana pertumbuhan komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga pada PDRB Provinsi Jambit terkontraksi menjadi minus 4,25 persen pada triwulan ke-2 tahun 2020,” ujar gubernur. (*)

News Feed