Pendemo Desak Pemkot Segera Lakukan Eksekusi Ruko

Satpol PP : Drainase Depan Ruko Akan Kami Bongkar

Bacaan Lainnya

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Sejumlah masyarakat kembali berdemo di Kantor Walikota Jambi, Senin (6/12).

Mereka menuntut kejelasan berdiri nya bangunan di atas drainase yang terletak di Jalan Soekarno Hatta.

Sebab, sampai saat ini ruko itu belum dieksekusi oleh Pemkot Jambi. Demo itu mendapat kawalan ketat dari Satpol PP Kota Jambi.

Koordinator Aksi, Anca dalam orasinya meminta ketegasan pemerintah. Sebab, ruko tersebut telah melanggar Perda Kota Jambi Nomor 09 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Permen PU Nomor 63 /prt/1993 tentang Garis Sepadan Sungai.

“Kami meminta ketegasan Wali Kota Jambi untuk segera mengeksekusi bangunan ruko di atas drainase sebagai mana telah di keluarkan surat Pencabutan IMB itu dengan surat No 511/162/BMPPT-V/2014 tanggal 28 Maret 2014, perihal pemberitahuan 1 pembatalan atau pencabutan IMB yang dimaksud, ditetapkan di Jambi tanggal 12 Juni 2012,” katanya.

“Kami mendesak Walikota Jambi untuk segera memerintahikan Polisi Pamong Praja Kota Jambi dan instansi teknis lainnya dengan segera merobohkan bangunan yang berdiri di atas dreinase, demi tegaknya keadilan tanpa ada ketimpangan antara pengusaha dan masyarakat,” jelasnya.

Usai berorasi selama kurang lebih 30 menit, pihak pendemo akhirnya ditemui oleh Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, Joyo, didampingi Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD), Andriansyah.

Dalam kesempatan itu, pendemo meminta kejelasan kapan waktu eksekusi ruko tersebut.

Menanggapi tuntutan pendemo itu, Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, yang juga Plh Kasapol PP, Joyo membenarkan bahwa bangunan ruko dan bangunan drainase depan ruko itu memang melanggar aturan.

“Jadi yang dilanggar itu bangunan ruko dan drainase di depannya. Yang drainase itu akan kita bongkar. Sudah dirapatkan, tinggal menunggu waktu. Kami tidak bisa langsung hari ini untuk eksekusi. Tapi tetap itu akan dibongkar, dalam waktu dekat itu akan tuntas,” katanya.

Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD), Satpol PP Kota Jambi, Andriansyah menambahkan bahwa surat Pencabutan IMB dengan surat No 511/162/BMPPT-V/2014 tanggal 28 Maret 2014, itu hanya perihal pemberitahuan 1 (satu) pembatalan atau pencabutan IMB.

“Artinya Pemkot Jambi baru melayangkan pemberitahuan pertama, oleh pemilik ruko, surat itu langsung di gugat,” katanya.

Kata dia, sampai sekarang surat pencabutan IMB itu belum dikeluarkan.

“Kalau kalian mendesak kami untuk membongkar ruko itu, maka sama saja kami melawan hukum,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Jambi, Fahmi saat dikonfirmasi mengenai status IMB ruko milik Suwarni tersebut menjelaskan bahwa,

Pemkot Jambi belum mengeluarkan surat pencabutan IMB. Melainkan  Pemkot Jambi baru melayangkan surat pemberitahuan (SP) 1 (satu) tentang pembatalan IMB ruko tersebut.

“Ya, namun seluruh berkas asli atas IMB tersebut sudah disita penyidik POLDA JAMBI,” kata Fahmi saat dikonfirmasi via Whattsapp, Senin (6/12).

Sementara saat disinggung mengenai upaya Pemkot Jambi kedepan, Fahmi mengatakan ada rencana untuk pembongkaran.

“Konfirmasi ke kadis Perkim. Rencananya akan ada pembongkaran,” singkatnya.

Sementara itu, Kadis Perkim Kota Jambi, Mahruzar mengatakan bahwa sejauh ini pemilik ruko itu masih mengantongi IMB. Memang kondisinya saat ini ruko itu berada di atas saluran drainase, dan itu tidak dibenarkan secara aturan.

“Kemarin tahun 2014, DPMPTSP ada mengeluarkan surat pembatalan IMB, namun oleh pemilik ruko itu di gugat sampai ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan itu dimenangkan oleh pemerintah kota, tapi itu juga belum mengakomodir pembatalan IMB itu.

Sehingga sampai hari ini pemilik bangunan masih memiliki IMB. Untuk itu kami masih pelajari, sampai sejauh mana bersama dengan tim terpadu.

Apa yang bisa dilakukan untuk membatalkan IMB tersebut. Kalau nanya kapan waktu eksekusi, belum bisa kami pastikan.

Surat pembatalan yang beredar hari ini itu baru sebatas pemberitahuan pertama. Kami secara persuasif mengingatkan kepada pemilik, dan sudah dikosongkan. Setelah rapat tim, sesegera mungkin akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *