Pengalaman Peserta JKN Dengan Memanfaatkan Program REHAB

(Foto Asal : jamkesnews)

LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO-Demi memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan pelayanan kesehatan yang lancar tanpa hambatan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, Asfurina mengimbau agar peserta rutin membayar iuran setiap bulannya. Hal tersebut disampaikan mengingat banyaknya peserta yang terkadang menunda atau lupa membayar iuran, Rabu (23/10).

Asfurina mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan berupaya agar masyarakat di seluruh Indonesia dapat merasakan manfaat luar biasa dalam mengakses layanan kesehatan yang terjangkau, mudah, cepat, dan setara. Namun, keterlambatan pembayaran iuran kerap menjadi kendala yang sering terjadi ditengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

“BPJS Kesehatan selalu berinovasi untuk mempermudah masyarakat Indonesia memperoleh hak akses terhadap layanan kesehatan yang bermutu. Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat menyadari pentingnya membayar iuran sehingga status kepesertaan senantiasa aktif tanpa menunggu jatuh sakit. Bagi yang terlanjur menunggak, bisa daftarkan diri ke Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) agar tunggakannya dapat dibayarkan melalui skema mencicil,” ungkap Asfurina.

Asfurina menambahkan, membayar iuran tepat waktu penting bagi peserta JKN agar tidak mengalami kendala dalam menerima layanan kesehatan. Salah satu kendala tersebut adalah denda pelayanan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan dikenakan terhadap peserta yang menunggak yang memanfaatkan pelayanan kesehatan rawat inap dalam rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.

“Banyak peserta yang menyadari pentingnya membayar iuran ketika sudah jatuh sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan yang harus segera ditangani. Namun akan dikenakan denda pelayanan jika harus di rawat inap, dan menjadi beban tambahan yang seharusnya bisa dihindari bila taat membayar iuran,” tambah Asfurina.

Denda pelayanan pernah dirasakan oleh Ayu, salah satu peserta JKN yang terdaftar pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Ayu pernah dikenai denda pelayanan karena harus dirawat inap, saat itu dirinya mengakses layanan di RS saat masa pemberlakuan denda pelayanan 45 hari setelah status kepesertaannya aktif.

“Saya dulu jarang sakit, jadi saya sering menunda pembayaran iuran. Alhasil, ketika jatuh sakit dan butuh perawatan di rumah sakit, saya terkena denda pelayanan karena terlambat membayar iuran,” ujar Ayu.

Akibat kelalaiannya itu, Ayu menjadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran berharga bagi dirinya dan keluarga. Ia juga mengimbau masyarakat lainnya untuk menjaga keaktifan status peserta dengan rutin membayar iuran.

“Setelah rutin membayar iuran, saya menjalani operasi sebanyak empat kali dan semuanya tanpa kendala karena ada Program JKN. Saya jadi semakin sadar betapa pentingnya disiplin dalam membayar iuran JKN,” jelas Ayu.

Untuk membantu peserta JKN yang menunggak lebih dari 3 bulan, BPJS Kesehatan menyediakan solusi bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) berupa Program REHAB. Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan secara bertahap agar aktif kembali.

Astari, peserta JKN lain yang sebelumnya memiliki tunggakan, membagikan pengalamannya memanfaatkan Program REHAB. Sebelumnya, ia hadir dalam kegiatan BPJS Keliling di Puskesmas Singkut, Sarolangun, untuk mencari solusi terkait tunggakan iuran.

“Saya menyadari di lingkungan saya sudah banyak yang merasakan manfaat Program JKN. Oleh karena itu saya berinisiatif untuk melunasi tunggakan iuran. Alhamdulillah, berkat REHAB tunggakan tidak terasa berat,” tutur Astari.

Astari menambahkan bahwa setelah melunasi tunggakan ia bertekad untuk membayar iuran JKN secara rutin. Hal tersebut karena kesehatan dua anaknya bergantung pada keaktifan status kepesertaan JKN.

Selain Program REHAB, BPJS Kesehatan juga memberikan solusi untuk mengatasi masalah keterlambatan pembayaran iuran yang sering dialami oleh peserta, yaitu fitur autodebit. Melalui fitur autodebit, iuran BPJS Kesehatan akan terpotong secara otomatis dari rekening peserta setiap bulannya, sehingga dapat menghindari adanya lupa bayar atau menunda pembayaran.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *