Perampok Emas 2,5 Kilogram Berhasil Diringkus Oleh Polresta Jambi

IMG 20201027 WA0040

LAMPUKUNING.ID, KOTA JAMBI – Perampok emas 2,5 kg di Toko Emas Sinar Gemilang,di Pasar Villa Kenali , Mayang Mangurai, Kotabaru, Kota Jambi, pada Juli lalu, akhirnya berhasil di ungkap oleh Polresta Jambi para pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya.

(Video Para Pelaku Perampok) 

Para pelaku bernisiali HS alias Komeng (37), NR (45), IW alias Nanang (33) dan RS alias Sunardi (38),dari keempat pelaku tersebut dua diantaranya yakni NR, IW dan RS terpaksa dihadiahi timah panas oleh pihak kepolisian karena melawan saat hendak ditangkap.

Kapolresta Jambi, Kombes Dover Christian, mengatakan, keempat pelaku diamankan di tempat yang berbeda.

“HS diringkus di Mestong, Kabupaten Muarojambi, sedangkan NR serta RS dan IW ditangkap di Kecamatan Tujuh Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi,” ungkapnya, saat konferensi pers Selasa (27/10/2020).

Terungkapnya kasus yang membuat heboh masyarakat tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi adanya keberadaan para pelaku. , saat dilakukan penangkapan para pelaku tidak berkutik. Bahkan tiga orang pelaku harus dihadiahi timah panas petugas.

“Ketiga pelaku NR, IW dan RS mengadakan perlawanan saat penangkapan dan akan melarikan diri, mereka juga memiliki senjata api (senpi). jadi terpaksa dilumpuhkan oleh petugas,” tegas Dover.

Diakuinya, saat melakukan aksi perampokan di toko emas Gemilang keempat tersangka menggunakan senpi.
“Setelah kita periksa, senpi tersebut adalah senpi rakitan,” imbuhnya.

Sebelumnya, keempat tersangka nekat merampok toko emas milik M Jon di Pasar Villa, Mayang Mangurai, Kotabaru, Kota Jambi. Dengan menggunakan senpi yang dibawanya, mereka berhasil menggasak seluruh emas yang berada di etalase toko korban.

Dover menegaskan satu tersangka masih DPO merupakan warga kabupaten Tebo dan berharap segara menyerahkan diri .karena akan terus diburu,” tegasnya..

Setelah dihitung, emas yang diambil pelaku seberat sekitar 2,5 kg atau jika dirupiahkan, sekitar Rp 2 Miliar, kita juga mengamankan dua orang penadah hasil kejahatan (S)58 th warga Lubuk Linggau Sumsel, dan(MS)55 th warga Lubuk Linggau Sumsel.

Menurut penadah ini emas tersebut dilebur kembali menjadi emas batangan sebanyak 3 batang dan dijual ke toko emas di Lubuk Linggau dengan harga Rp 632,370,000,- karena saat dibeli dari pelaku seharga Rp 650jt ungkap MS, sementara S menjual emas kepada MS dengan keuntungan Rp 50jt.

Dari tangan keempat pelaku diamankan barang bukti hasil kejahatannya 6 unit sepeda motor berbagai merk,dan surat tanah supradik dari hasil kejahatan mereka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP jo pasal 56 ke 1e dan 2e dan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP, tutupnya.(Rz)