LAMPUKUNING.ID, JAMBI – Gubernur Jambi, Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M.Hum mengemukakan, pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jambi dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs. H. M. Dianto, M.Si saat acara Diseminasi Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) pada Senin (22/04) bertempat di Aston Jambi Hotel.
Mewakili Gubernur Jambi, H. M. Dianto dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang berat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program/kegiatan yang ada pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam melaksanakan program tersebut tentu saja harus melalui tahapan – tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan kegiatan itu sendiri dengan selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga akan didapatkan hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dr. Ir. Roni Dwi Susanto., M.Si, yang dihadiri perwakilan Dinas Kominfo Provinsi Jambi. (Red)