Perjokian  Ujian Penerimaan ASN Terbongkar, 30 Orang Tersangka dan Ditahan

JAKARTA, LAMPUKUNING.ID – Sepuluh Polda dan Polres akhirnya menetapkan 30 orang sebagai tersangka dugaan praktik perjokian penerimaan calon ASN.

Dari puluhan tersangka itu, sembilan diantaranya merupakan ASN aktif. Kemudian, sepuluh Polda dan Polres yang ungkap kasus perjokian itu, yakni Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat.

Selanjutnya, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung. Lalu, Polrestabes Makassar, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Tana Toraja, Polres Luwu, dan Polres Enrekang.

Kepala Satgas Anti-KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) Seleksi ASN, sekaligus Kabagrenops Bareskrim Polri Kombespol M Syamsul Arifin mengatakan. Kongkalikong tersebut terjadi pada seleksi calon ASN 2021. Kecurangan itu melibatkan sejumlah pejabat daerah.

”Mereka bekerja sama,” tuturnya. Pejabat daerah itu memberikan akses kepada oknum tertentu untuk melakukan intervensi terhadap sistem computer assisted test (CAT). Selanjutnya, oknum tersebut mengunggah aplikasi remote access di dalam komputer yang akan dipakai peserta tes.

”Aplikasi remote access dengan berbagai merek ini digunakan untuk bisa menjawab soal CAT dari jarak jauh,” urainya.

Misalnya, seleksi dilakukan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun, anggota sindikat itu menjawab soal dari Sulawesi Barat (Sulbar). ”Yang menjawab anggota mafia, bukan peserta seleksi ASN,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut dia, peserta seleksi ASN tinggal datang saat tes. ”Soal-soal ujian sudah dijawab anggota mafia,” paparnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Bareskrim juga menggelar konferensi video dengan berbagai polda dan polres jajaran yang menangani kasus mafia seleksi ASN.

Kabagrenops Bareskrim bertanya kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara Kombespol Heri Tri Maryadi. ”Bisa dijelaskan bagaimana kasusnya di sana,” tanyanya.

Kombespol Heri menjawab, peserta seleksi ASN yang sudah membayar ke jaringan mafia mendapat kursi dan komputer tersendiri. Dari situ, peserta tinggal duduk sambil berpura-pura mengerjakan soal CAT.

”Padahal, yang menjawab soal itu tersangka bernama Faisal, bukan peserta seleksi ASN,” paparnya. Tersangka Faisal yang berada di Sulawesi Barat menjawab untuk peserta yang sedang tes di Sulawesi Tenggara.

Kabagrenops kembali bertanya apakah kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara terlibat. Dirkrimsus Polda Sulawesi Tenggara membenarkan.

Kepala BKPSDM Kolaka Utara bernama Jumadil sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. ”Tersangka di belakang saya,” ujarnya dalam konferensi video tersebut.

Kabagrenops menambahkan, para pelaku melakukan tindakan tersebut dengan motif ekonomi. Rata-rata uang suap yang diterima Rp 150 juta hingga Rp 600 juta.

Dia mengatakan, ada indikasi mafia di setiap daerah terhubung. Artinya, mafia yang sama berada di balik berbagai kasus kecurangan seleksi di Sulawesi.

Setelah kasus tersebut terungkap, Kemen PAN-RB dan Polri berkoordinasi untuk mendiskualifikasi 359 peserta seleksi ASN. Lalu, ada 81 orang yang masih dalam proses diskualifikasi. ”Yang 81 orang ini baru ditemukan ya, makanya masih proses,” paparnya.

Sementara itu, Deputi SDM Aparatur Kemen PAN-RB Alex Denni memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam mengungkap berbagai kasus kecurangan seleksi ASN.

”Dengan pengungkapan kasus ini, kami bisa mendapatkan bahan masukan dan evaluasi untuk seleksi ASN berikutnya,” ujarnya.

Dia menyatakan, para peserta yang terbukti memanfaatkan jasa mafia CASN tidak hanya didiskualifikasi. Mereka sangat mungkin juga dimasukkan blacklist. ”Tidak bisa lagi mendaftar sebagai ASN selamanya,” tegasnya.

Kemen PAN-RB tidak ingin citra ASN yang selama ini bekerja keras dinodai sebagian kecil ASN yang curang. ”Kalau pendaftarannya sudah curang, bagaimana nanti kinerjanya,” katanya.

Alex lalu bertanya kepada polda dan polres. Dia menuturkan, sebenarnya ruangan seleksi ASN sudah disterilkan jauh-jauh hari. Lalu, komputer juga disegel agar benar-benar bersih.

”Yang kami tanya, kapan mafia ini menanam aplikasi remote access ke komputer,” ujarnya. Salah seorang direktur polda lantas menjawab, sesuai dengan pengakuan tersangka, aplikasi tersebut ditanamkan dua hari sebelum seleksi.

Setelah penetapan 30 tersangka, penyidikan diperluas. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan. Pemerintah bersama Polri tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus tersebut.

Termasuk jika ada keterlibatan oknum dari instansi terkait, baik Kemen PAN-RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dia mengakui tidak tertutup kemungkinan keterlibatan itu ada. Tim Bareskrim dengan data-data dan bukti jejak digital dipastikan akan memproses serta menangkap para tersangka.

”Kalau ada oknum PNS yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” tegasnya.

Dia juga menyatakan, sejak bertahun-tahun lalu ada saja oknum yang menjadi calo CASN dan kemudian diringkus Polri. Pada kasus kali ini, kecurigaan kecurangan berawal dari aduan masyarakat dan orang tua peserta seleksi ASN.

Lalu, ada aduan melalui media sosial dan temuan BKN. Berangkat dari sana, BKN dan Kemen PAN-RB berkoordinasi untuk mengungkap jaringan itu.

”Saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS dengan berbagai cara. Bareskrim juga membentuk tim serta koordinasi dengan polda dan polres seluruh Indonesia,” papar mantan menteri dalam negeri (Mendagri) tersebut.

Dia menerangkan, selain menggunakan aplikasi remote access, ada modus lain yang dimanfaatkan pelaku untuk mengakali seleksi CASN.

Yakni, menggunakan perangkat khusus seperti micspy yang disembunyikan di balik baju peserta. Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenai Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 50 jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, tidak tertutup kemungkinan terjadi tindak pidana penyuapan dan TPPU.

Tjahjo menegaskan bahwa 225 peserta seleksi kompetisi dasar (SKD) yang terindikasi melakukan kecurangan telah didiskualifikasi dari seleksi CPNS 2021. Kendati demikian, penyidikan tidak berhenti. Investigasi dilanjutkan secara menyeluruh untuk mengetahui oknum yang terlibat.

Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, pihaknya akan mencabut nomor induk pegawai (NIP) sejumlah ASN yang terlibat. ”Bahwa 81 orang lagi akan kami diskualifikasi dan cabut NIP-nya. Kami masih menunggu nama-nama dari Bareskrim,” tegas Bima. (Fajar.co.id)

Sumber : palpos.sumeks.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *