LAMPUKUNING.ID,MERANGIN-Usaha perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di berapa kecamatan di Tabir, Kabupaten Merangin yang memakai label Usaha Kebun B,ersama (UKB) yang di duga telah merugikan pajak daerah, saat ini penyelesaiannya masih mentok.
Perkebunan kelapa sawit berlabelkan UKB, yang menemui berbagai kecaman dari masyarakat Tabir, permasalahannya sudah beberapa kali di bahas di gedung DPRD Merangin, namun semuanya belum ada titik terang dan penyelesaian yang kongkrit.
Hingga pada pertemuan yang terakhir kalinya yang di lakukan di gedung Perwakilan Rakyat, telah di sepakati bahwa Dinas Perkebunan Merangin akan memanggil pihak dari UKB.
Namun sejauh ini semua itu belum juga berjalan, hal ini seperti yang di sampaikan oleh Ketua DPRD Merangin Herman Efendi kepada awak media Lampu kuning pada Senin 08/11/2021.
“Terkait perkebunan yang berlabel UKB, kami DPR di dalam rapat terakhir sudah meminta pihak Dinas perkebunan untuk memanggil pihak UKB, ya sejauh ini kami belum dapat informasi dari Dinas terkait,”
ungkap Ketua DPRD Merangin.
Berdasarkan apa yang di sampaikan oleh Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, dengan waktu yang cukup lama semenjak adanya hearing di ruang banggar sampai saat ini belum juga ada kejelasan, untuk itu Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin patut di pertanyakan kinerjanya.
Di saat awak media menghubungi Kadis Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin melalui Handphon, namun panggilan tersebut tak diangkat.
(LK03)