Polisi Tetapkan Ayah dan Adik Korban Sebagai Tersangka Pembunuhan Dodi

LAMPUKUNING.ID,BUNGO-Misteri Pembunuhan Dodi Saputra (31) yang ditemukan tewas di sebuah bendungan dengan kondisi tangan dan kaki terikat akhirnya terungkap.

Bacaan Lainnya

Jasad korban sebelumnya ditemukan oleh warga mengapung di bendungan unit 14 Dusun mulya jaya, Kecamatan Pelepat, Kabupaten bungo, Jambi, pad hari Kamis (02/12/2021) Sekira pukul 18:00 Wib.

Tak butuh waktu lama Tim Petir Satreskrim Polres Bungo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dipersembunyian nya usai mendapatkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, pelaku ternyata merupakan ayah dan adik kandung korban.

Pelaku diamankan oleh Tim Petir Satreskrim Polres Bungo tanpa perlawanan dirumahnya jl sapat Dusun mulya jaya, Kecamatan Pelepat, Pada jum’at malam (03 desember 2021).

Tersangka atas nama kusnadi alias kus (57) ayah korban dan ujang tedi alias ujang (28) yang merupakan adik korban.

Dari pemeriksaan kedua Tersangka mengakui bahwa telah membunuh korban, namun keduanya berdalih pembunuhan ini dilakukan atas permintaan korban yang tidak tahan dengan penyakit gangguan jiwa yang dialaminya,

Selain itu Tersangka Kusnadi dan Tersangka Ujang membuang korban hidup hidup ke bendungan dikarnakan tidak sanggup lagi membantu biaya kehidupan korban, dan Tersangka juga malu dengan riwayat kejiwaan korban yang selalu dijahui warga.

Hal ini diungkapkan Kapolres Bungo AKBP. Guntur Saputro,S.I.K.,MH didampingi Kasat Reskrim AKP. Septa Badoyo,S.I.K.,MH, Kbo Satreskrim IPTU. Siswanto, Kapolsek Pelepat IPTU. T.T Munthe,SH.,MH. Konferensi Pers turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Sapta Putra,SH.,M.Hum.
Senin (06/12/2021).

Guna mempertanggung jawabkan kedua orang Tersangka dikenakan pasal 340 kuhp juncto pasal 344 kuhp juncto pasal 55-56 kuhp dan atau pasal 44 ayat 3 uu ri tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto pasal 55—56 Kuhp, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, tali tambang yang digunakan untuk mengikat korban, 1 unit motor, 1 buah pisau, 2 lembar baju korban, 2 lembar celana korban.”Ucap Kapolres (Gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *