LAMPUKUNING.ID,Seorang perempuan tomboy, Dewi Sartika alias Kiki (18), warga Jalan Sukamaju, Kelurahan Sukarami, diamankan polisi.
Lantaran melakukan perbuatan cabul sesama jenis atau LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender atau Transeksual).
Ironisnya, korban merupakan bocah kecil alias bocil inisial NZ (13), yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaku diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, di kediamannya Jumat (3/12).
Kejadian ini terungkap, setelah ibu korban Yuni Aprida (38), warga Kecamatan Sukarami, Palembang, melapor ke Polrestabes Palembang.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan anggota PPA mengamankan seorang pelaku LGBT. Pelaku diamankan atas laporan ibu korban.
Bahkan, pelaku telah dua kali mencabuli korban. Pertama pada April 2021, sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah temannya Jalan Sukabangun II Palembang.
“Saat itu setelah berbuka puasa, pelaku mengajak korban ke belakang pintu, lalu merayu untuk mencium bibir, meremas dada dan memeluknya,” ujar Tri, Senin (6/12).
Kemudian, pada Minggu 21 November 2021, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah tersangka. Saat itu korban diajak masuk ke dalam kamar dan mengulangi perbuatan serupa.
Saat itu tersangka sempat mengajak korban istirahat sejenak untuk makan. Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali mencabuli korban. Bahkan pelaku memasukan dua jarinya ke alat kelamin korban berulang kali.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Kita akan terapkan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP,” jelasnya.
Sementara, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul sesama jenis terhadap pasangannya atau korban.
“Iya, kami sudah dua kali melakukannya di dua tempat yang berbeda,” ucapnya tertunduk di hadapan penyidik PPA Satreskrim. (*)
Sumber : palpos.sumeks.co