LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO- Satreskrim Polres Bungo menggelar Rekontruksi terkait kasus pembunuhan sadis yang mayat nya ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat dengan tali dan mayat nya dibuang di bendungan.
Dalam reka ulang kedua tersangka memperagakan sebanyak 20 adegan, pada adegan ke-17 kedua Tersangka mematikan korban, Tersangka merupakan ayah dan adik korban.
Korban tersebut yaitu Dodi Saputra (31) yang ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat dengan tali dan mayat nya dibuang di bendungan yang berlokasi di unit 14 Dusun Mulya jaya, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (02/12/2021) sekira pukul 18:00 wib.
Rekontruksi yang digelar dilokasi kejadian atau TKP pada hari Selasa (15/03/2022).
Rekontruksi tersebut menghadirkan 2(dua) orang Tersangka yaitu Kusnadi alias Kus (57) dan Ujang teri alias Ujang (28).
Turut hadir pada pelaksanaan Rekontruksi tersebut yaitu, Penasehat Hukum Tersangka Suwandi,S.H, Kasi Pidum Kejaksaan negeri Bungo Anton Sujarwo,S.H, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan negeri Bungo Nofri Hardi,S.H.,M.H. selain itu turut hadir pula Kbo Satreskrim Polres Bungo IPTU. Siswanto,S.IP, Kanit Pidum Polres Bungo IPTU. Kurniadi, Kapolsek Pelepat IPTU. T.T Munthe,S.H.,M.H, dan kepala desa (Rio) setempat.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap oleh Polisi melalui penyelidikan serta saksi dilapangan berikut barang bukti, dengan gerak cepat Tim Petir Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan kedua Pelaku dipersembunyian nya, usai mendapatkan barang bukti dan sejumlah saksi.
Pelaku ternyata merupakan ayah dan adik Korban, Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumah nya jalan Dapat Dusun Mulya Jaya, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo pada hari Rabu (03/12/2021) sekira pukul 20.00 wib.
Kapolres Bungo AKBP. Guntur Saputro,S.I.K.,M.H dalam kesempatan nya mengatakan, Rekontruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan Fakta dilapangan, dalam reka ulang Kedua Tersangka memperagakan 20 adegan.
Ditambahkan Kapolres, Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa, tali tambang yang digunakan kedua Tersangka untuk mengikat korban, 1 unit Sepeda motor, 1 buah Pisau, 2 lembar baju korban, 2 lembar celana korban.
Guna mempertanggung jawabkan kedua Tersangka dikenakan pasal 340 KUHO Juncto Pasal 334 KUHP Juncto Pasal 55-56 KUHP atau Pasal 44 ayt 3 UU RI tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan Ancaman hukuma seumur hidup atau hukuman mati. “Ucap Kapolres
(Gas)