Peralihan IMB ke PBG Dikeluhkan Pengembang

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Adanya Peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mendapatkan keluhan dari para pengembang perumahan atau developer yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI).

Bacaan Lainnya

Keluhan tersebut disampaikan Ketua DPD REI Provinsi Jambi, Ramond Fauzan saat rapat tentang Musyawarah Rencana

Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 di Aula Gedung Bappeda Kota Jambi, beberapa waktu lalu.

Kata Ramond, para pengembang perumahan di Kota Jambi saat ini banyak terkendala masalah perizinan.

“IMB itu diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Itu rentetan dari UU Cipta Kerja. Di daerah ini masih kaku atau bingung soal tekhnis

pelaksanaannya. Ini yang kami khawatirkan, karena kebutuhan ada, tapi supply terganggu soal perizinan. Sistem Online Single Submission (OSS) baik, tapi para pihaknya mungkin belum siap,” katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPMPTSP) Kota Jambi, Fahmi mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 30 Juli 2021 lalu,

telah berganti ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu, ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi

Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementrian PU. SIMBG ini juga sebagai tindaklanjut dari terbitnya UU Cipta Kerja.

“Pemkot Jambi dalam hal ini perangkat daerah teknis terkait juga sedang mempersiapkan beberapa aturan daerah sebagai pendukung pelaksanaan PBG, salah satunya mengenai pungutan retribusi PBG,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPMPTSP) Kota Jambi, Fahmi, Selasa (15/3).

Fahmi mengatakan, untuk menerbitkan PBG, ada beberapa indikator persyaratan yang harus segera dipersiapkan oleh

pemda, diantaranya perda tentang bangunan gedung oleh Dinas PUPR yang harus merevisi nomenklatur IMB ke PBG,

serta pungutan retribusi PBG yang harus didasari dengan merubah atau menyesuaikan perda retribusi perizinan tertentu.

“Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sudah diajukan ke Bapemperda Desember lalu. Sekarang masih proses jajak pendapat (RDP). Karena dalam sistem aplikasi SIMBG mensyaratkan lunas retribusi,” terang dia.

Fahmi juga menjelaskan, akibat peralihan nomenklatur itu, pihaknya berhenti (stop) melayani penerbitan IMB terhitung sejak 20 Januari lalu.

“Yang sudah diajukan sebelum tanggal itu, terus kita proses. Masyarakat yang datang kita arahkan ke SIMBG, untuk layanan perizinan ini akan kembali aktif seiring dengan SIMBG sudah bisa digunakan dan payung hukum yang jelas,” katanya.

Fahmi mengatakan, saat ini sudah ada 7 (tujuh) pelaku usaha yang mengajukan penerbitan PBG melalui SIMBG. Saat ini pengajuan perizinan itu masih berada dalam ranah Dinas PUPR.

“Memang proses pengajuannya seperti itu, berbasis online dengan meng-upload persyaratan, lalu intansi tekhnis akan

melihat persyaratan yang ada, lalu cek lapangan. Kalau sesuai bisa disetujui dan diteruskan ke DPMPTSP atau kalau tidak

sesuai bisa ditolak. Setelah berkas sampai di PTSP, akan ditentukan besaran biayanya, lalu setelah dibayar oleh pemohon perizinannya bisa diterbitkan,” katanya.

Fahmi mengatakan, pihaknya saat ini memang belum melakukan sosialisasi secara penuh terhadap masyarakat. Sebab aturan mengenai kebijakan ini masih sering berubah atau masih dalam masa transisi.

“Kami hanya memberi penjelasan kepada pelaku usaha yang datang untuk mengurus perizinan, dan langsung kami arahkan ke sistem SIMBG ini. Kami juga minta PUPR menempatkan tenaga tekhnisnya disini,” jelasnya.

Kata Fahmi, kondisi ini sebenarnya tidak berpengaruh terhadap proses pembangunan yang sedang berjalan dan sudah memiliki IMB, sebelum diterbitkannya PBG.

“Tapi pengaruhnya terhadap proyek perumahan baru karena PBG belum bisa diterbitkan saat ini,” katanya.

Dia menegaskan, jika nantinya sudah normal, maka proses perizinan akan lebih mudah dan cepat, karena berbasis online.

“Kalau sebelumnya IMB diajukan secara manual, sekarang semuanya berbasis online jadi lebih cepat dan mudah,” katanya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *