Polres Bungo Kembali Gelar Operasi Pemberantasan PETI

20200721 214829 scaled

LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO-Keseriusan Polisi Resor (Polres) Bungo dalam upaya memberantas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) bukan hanya isapan jempol, ini terbukti pada hari Selasa (21/07/2020) jajaran Polres Bungo kembali melakukan Operasi PETI di Dusun Tuo Sepunggur, Kecamatan Bathin ll Babeko, Kabupaten Bungo.

Dalam operasi tersebut petugas mengalami kesulitan menuju lokasi PETI, akibatnya petugas kalah cepat dengan para pekerja penambangan, yang terlebih dahulu mencium kedatangan petugas, sehingga para pekerja langsung kabur meninggalkan barang bukti yakni berupa peralatan penambangan.

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji. S.I.K., M.Si menuturkan, “untuk menjangkau lokasi PETI, pihaknya sangat kesulitan. Medannya sangat sulit. kita harus berjalan kaki untuk menuju lokasi penambangan”.

Namun kesulitan itu tidak membuat pihaknya patah arang. Aparat kepolisian yang dipimpin Kapolres bersama Kapolsek Bathin ll Babeko Iptu A.Gultom. S.E, Kapolsek Pelepat Ilir Iptu Iptu Rezka Anugras. S.I.K., Kanit Tipidter Ipda Kurniadi beserta Anggota dan Tim Jatanras Polres Bungo tetap melanjutkan operasi.

Setelah sampai dilokasi. Sayang upaya mereka kalah cepat, sehingga para pekerja di lokasi sudah lebih dahulu kabur. Pekerja meninggalkan peralatan, berupa mesin pompa, mesin sedot, dan peralatan lain di dua lokasi tersebut. “Peralatanya langsung kami musnahkan di lokasi dengan cara dibakar,” imbuh Trisaksono.

Selain dibakar, sejumlah peralatan lain juga dirusak dan dipotong. Cara itu diasumsikan Trisaksono, ketika pekerja ke lokasi PETI, mereka tidak bisa melanjutkan aktivitas tambang liarnya.

Dia menegaskan, pihak kepolisian akan terus memberikan himbauan kepada masyarakat terutama melalui peran Bhabinkamtibmas untuk tidak melakukan aktivitas PETI. Sebab kegiatan PETI dapat menimbulkan kerusakan alam. “Kami masih akan terus memberantas aktivitas PETI ini, sebagaimana program Kapolda Jambi yakni Zero Illegal,” tegasnya.

“Siapapun yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin ini, baik pemilik lahan, pekerja maupun siapa saja yang memfasilitasi aktivitas ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” Tegas Trisaksono.(Gas)