LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO-Polres Bungo menggelar Konferensi Pers terkait penindakan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Baru, Desa Sungai Telang tepatnya diseberang Jalan Muarabuat – Sungai Telang, Satu Kilometer dari Pulau Cinta, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S. Kom, di dampngi oleh Kapolsek Rantau Pandan IPTU Deni Saepudin, Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto, yang berlangsung di Mapolres Bungo, Kamis (06/03/25).
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengungkapan bahwasanya penindakan aktifitas PETI yang menggunakan alat berat jenis Excavator tersebut diawali saat Kapolsek Rantau Pandan IPTU Deni Saepudin beserta anggotanya berpatroli Dialogis pada hari Rabu 26 Februari 2025 sekira pukul 13:00 WIB, kemudian melihat adanya Excavator yang sedang bekerja diduga melakukan aktifitas PETI di wilayah Kampung Baru, Desa Sungai Telang.
Melihat hal itu, Kapolsek Rantau Pandan berkoordinasi dengan Kapolres Bungo untuk menindak lanjuti penemuan tetsebut, kemudian Kapores Bungo memerintahkan melakukan penangkapan.
Selanjutnya Kapolsek Rantau Pandan bersama Tim menuju kelokasi dan sesampainya di lokasi personil Polsek Rantau Pandan menemukan 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator Merk Sany PC 135 warna kuning sedang melakukan Aktifitas PETI.
Kemudian ketika Tim sedang menuju kearah Excavator tersebut, salah satu dari mereka yang diduga pelaku PETI kabur berteriak sehingga seluruh pekerja PETI berlari ke arah semak-semak.
Selanjutnya petugas memasang garis police line dan mengamankan 1 (satu) unit Excavator merk Sany PC 135, 1 (satu) lembar karpet, 1 (satu) potong selang dan 1 (satu) buah dulang.
“Saat ini barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bungo, guna penyelidikan terkait pelaku, pemilik alat berat, pemilik lahan, jika ditemukan adanya keterlibatan pemilik lahan maupun pemilik alat berat akan dilakukan penegakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut AKBP Natalena Eko Cahyono.
“Sedangkan aturan yang dilanggar adalah ketentuan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana,” Tutur Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S. Kom. (*)