(Pelaku ES (19) Penabrak AIPTU Ari Sujuanta.-Foto:HPB)
Lampukuning.id,Muara Bungo – Pemuda Pengendara sepeda motor berinisial ES (19) warga Bungo jadi tersangka karena telah menabrak petugas Satlantas Polres Bungo AIPTU Ari Sujuanta, Rabu (12/07/23).
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram melalui Kasat Lantas Polres Bungo IPTU Steffan Thomas Lumowa mengatakan “Kita sudah selesai gelar perkara pada sore hari ini rabu 12 juli 2023 sekira pukul.17.00 wib dan ditetapkan pengendara sepeda motor berinisial ES sebagai tersangka”. Ujar Kasat Lantas
Dijelaskan Kasat Lantas “Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, atau
melawan personel Polri yang sedang berdinas; sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009, tentang Angkutan Jalan, atau pasal 213 ayat (2) jo pasal 212 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).”.Ujarnya
Diberitakan sebelumnya, Seorang anggota kepolisian AIPTU Ari Sujuanta ditabrak oleh seorang Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm melawan petugas saat sedang melaksanakan pengaturan Lalu Lintas dalam Rangka Operasi Patuh 2023 dengan cara menambah Laju kecepatan kendaraannya dan berusaha menghindari serta tidak mengindahkan perintah untuk berhenti sehingga menabrak petugas pada hari Selasa 11 Juli 2023 kemarin.
IPTU Steffan Thomas Lumowa menghimbau agar masyarakat Patuh dalam berlalu lintas adalah tanggung jawab kita sebagai pengguna jalan untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Dengan mematuhi aturan dan perilaku yang baik, kita dapat membantu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan,” Imbau IPTU Steffan(*/HPB)