LAMPUKUNING.ID,TANJAB BARAT– Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Tanjung Jabung Barat. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat lebih dari 0,2 kilogram dan meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar di Kecamatan Batang Asam.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, setelah aparat melakukan pengintaian intensif selama hampir sepuluh hari. Dua tersangka berinisial SN (39) dan SO (56) tak berkutik saat digerebek di sebuah rumah di Desa Sri Agung.
Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba menegaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berujung pada penggerebekan.
“Petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam karung. Di lokasi juga terdapat alat hisap yang mengindikasikan aktivitas penyalahgunaan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain sabu seberat bruto 208,69 gram, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, dua unit ponsel, alat hisap (bong), uang tunai, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional.
Kedua tersangka masing-masing diketahui merupakan warga Desa Rawa Medang dan Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Tanjab Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang.
Polisi menegaskan, pengungkapan ini bukan akhir. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya dan memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Tanjung Jabung Barat. (LK10)












