TEBO,LAMPUKUNING.ID – Kasus dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman sawit milik Marzuki di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Tebo turun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (3/11/2026).
Olah TKP tersebut merupakan tindak lanjut laporan Marzuki terkait proyek pemasangan pipa gas berdiameter 6 inci milik PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd yang melibatkan PT Olindo Nusa Surya.
Didampingi kuasa hukum Marzuki, Leo Siahaan, SH dan Adlinsyah, SH, bersama pemilik lahan serta sejumlah saksi, penyidik melakukan pemeriksaan batas lahan, pengukuran, dan pendokumentasian tanaman sawit yang diduga rusak akibat aktivitas penggalian menggunakan alat berat.
Kuasa hukum Marzuki, Leo Siahaan, mengapresiasi langkah Polres Tebo yang telah menindaklanjuti laporan kliennya melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
“Hari ini kami mendampingi penyidik Polres Tebo untuk melakukan olah TKP terkait laporan klien kami, Marzuki, atas dugaan penyerobotan lahan oleh pihak terlapor, yaitu PT Olindo dan Kepala Desa Kunangan. Kami bersama klien berharap hasil olah TKP ini dapat mendorong penyidik Polres Tebo untuk segera menindaklanjuti dan memproses aduan ini ke tahap berikutnya,” ujar Leo.
Menurutnya, pemeriksaan langsung di lokasi merupakan langkah penting untuk memperjelas fakta-fakta yang dilaporkan, termasuk kondisi lahan, aktivitas penggalian, serta kerusakan tanaman sawit yang diduga dialami kliennya.
Leo berharap penanganan perkara tidak berhenti pada olah TKP semata, tetapi dilanjutkan dengan pendalaman alat bukti dan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, pihaknya berharap perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, polemik bermula dari aktivitas pemasangan pipa migas pada malam 7 Oktober 2026 di lahan yang diklaim milik Marzuki. Pihak keluarga memprotes pekerjaan tersebut pada 8 Oktober dan melayangkan somasi sebelum akhirnya melapor ke Polres Tebo pada 12 Oktober 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STBPP/102/X/2026/SPKT/POLRES TEBO.
Dalam perkembangan sebelumnya, sejumlah saksi dari pihak Marzuki telah dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Tebo pada 22–23 Oktober 2026.
Pihak kuasa hukum berharap Polres Tebo menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak kliennya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi terbaru dari PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo Nusa Surya, maupun Kepala Desa Kunangan terkait laporan tersebut. (***)








![3 PIMPINAN DEWAN KOPI MORNING DENGAN WARTAWAN.wmv_snapshot_01.13_[2020.01.22_17.43.02] Coffee Morning Bersama Awak Media, Dewan Ajak Sama-sama Awasi Pembangunan](https://lampukuning.id/wp-content/uploads/2020/01/3-PIMPINAN-DEWAN-KOPI-MORNING-DENGAN-WARTAWAN.wmv_snapshot_01.13_2020.01.22_17.43.02-300x170.jpg)



