LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO-Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko bersama Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bungo mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Terduga pelaku berinisial AH (34) warga Mangun Jayo Kecamatan Muko-Muko,Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. AH berhasil di bekuk oleh pihak berwajib di Desa Teluk Panjang Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Kamis (22/05/2024) sekira pukul 02:30 WIB
Kapolsek Babeko AKP Darmadi. S.Pd, mengatakan saat konferensi pers Senin (27/05/2024)di Mako Polsek Babeko, salah satu terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial AH berhasil diamankan tanpa perlawanan dan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran
“Tindak pidana yang dilakukan pelaku AH, berawal saat Itu korban yang merupakan seorang siswi berinisial NL (17) warga Kecamatan Bathin II Babeko, pada hari Minggu 19 November 2023 sekira pukul 19:30 WIB, Korban dengan menggunakan sepeda motor melintas di Jl MEE simpang Kemini Desa Sepunggur usai menjemput kain spray, “sebut AKP Darmadi
“Ditempat sepi tiba-tiba sepeda motor korban dipepet dari arah belakang oleh Dua Orang laki-laki yang tidak korban kenal, salah satu pelaku yang di gonceng dibelakang langsung mematikan dan mencabut kunci kontak sepeda motor korban lalu memegang Stang sepeda motor sehingga sepeda motor korban jatuh ke aspal menghimpit adik sepupu korban yang di gonceng di belakang, “lanjut AKP Darmadi
“Saat itu pelaku yang di bonceng dibelakang langsung memegang adik sepupu korban sambil mengancam korban dan adik sepupu korban dengan cara akan menggorok leher adik sepupu korban dengan menggunakan sebilah pisau yang sudah dibawanya. Akibatnya korban menjadi ketakutan lalu pelaku merampas paksa satu unit Handphone OPPO A17 dari genggaman tangan kiri korban, “tutur AKP Darmadi.
” Lalu korban langsung mendirikan sepeda motor korban jenis Honda Beat Street warna hitam dan menghidupkan kunci kontaknya lalu dengan membawa sepeda motor korban menuju ke arah Alai Ilir Kabupaten Tebo, “ujar AKP Darmadi.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sejumlah 19 juta rupiah. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babeko, ” Imbuh AKP Darmadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Pihak Kepolisian berupa 1(Satu)unit Sepeda Motor Honda Beat Stret warna hitam, 1 (satu) unit kotak Handphone Oppo A17, 1 (satu) unit Handphone Oppo A17 , 1 (satu) unit Handpone Nokia senter warna casing hitam.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Babeko guna diproses lebih lanjut, ” Ujar AKP Darmadi.
“Pasal yang disangkakan kepada Pelaku yakni Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan Junto membantu melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Ke-1e, Ke2-e KUHPidana Junto Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 Tahun, “tutup Kapolsek Babeko AKP Darmadi, S.Pd.(*)