LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi meminta transparansi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SDN dan SMPN 2022. Hal itu supaya masyarakat memperoleh keadlian dan mendapat akses pendidikan yang berkualitas.
“Dinas pendidikan harus objektif dalam penerimaan siswa baru, sesuai dan berdasarkan pada acuan yang telah dibuat,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Zayadi.
Zayadi mengatakan, pihak Dinas Pendidikan sudah mempunyai panduan dan acuan. Oleh karena itu, secara efektif untuk melaskanakan aturan tersebut.
“Saat ini jalur zonasi yang paling utama, siswa yang sesuai ketentuan itu harus prioritas. Anak-anak sesuai kriteria itu harus didahulukan masuk. Jangan sampai anak yang berhak khususnya jalur zonasi malah tidak masuk,” katanya.
Kata Zayadi, pihaknya meminta siswa yang sesuai ketentuan dalam acuan PPDB online ini menjadi prioritas utama.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi mengatakan, secara garis besar, jalur penerimaan siswa baru tahun 2022 ini masih sama seperti tahun lalu, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi (siswa tidak mampu), dan jalur mutasi/prestasi.
“Untuk jalur prestasi itu ada diatur untuk para hafizh dan hafizhah,” katanya.
Ditambahkan, Ketua Panitia PPDB Kota Jambi, Sugiyono, bahwa khusus SD, sekolah harus menerima kuota 80 persen dari jalur zonasi.
“Karena SD tidak ada jalur prestasi,” katanya.
Kata Sugiyono, total lulusan SD tahun ini sekitar 9.000 lebih. “Insya Allah daya tampungnya cukup, karena sekolah swasta juga akan menerima. Total secara keseluruhan sekolah SMP di kota Jambi ini ada 73. Sekolah negerinya ada 26 sekolah sisanya swasta,” katanya.
Khusus SMP, sekolah harus menerima 75 persen dari jalur zonasi. Jalur afirmasi 15 persen, sisanya jalur prestasi/mutasi.
“SMPN 26 yang merupakan sekolah baru juga akan menerima siswa baru,” katanya.(LK07)