LAMPUKUNING.ID-Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat eks kader Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja karena yang bersangkutan diberhentikan beberapa waktu lalu.
Partai Gerindra mengaku tidak akan gentar menghadapi gugatan mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Jateng, Setiyadji Setyawidjaja ini.
Dikatakan Habiburokhman, setiap keputusan partai dalam memberikan sanksi pada kader selalu didasarkan pada aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
“Semua putusan di partai dibuat sesuai AD/ART,” tandanya.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat Rp 501 miliar oleh Setiajdi.
Adapun gugatan itu dilayangkan oleh Setiyadji ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.
Gugatan diajukan eks kader Gerindra Blora Jawa Tengah, Setiyadji, pada Prabowo terkait pemberhentiannya sebagai kader Partai Gerindra. (ral/rmol/pojoksatu)
Sumber :palpos.sumeks.co