MUARA BUNGO, LAMPUKUNING.ID-Penertiban Puluhan Alat peraga Kampanye (APK) berlangsung di berbagai titik dalam Kota Muara Bungo, melibatkan Bawaslu Bungo bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp), TNI-Polri Rabu ( 08/11/2023 )
APK yang ditarik termasuk baliho, spanduk, dan publikasi lain yang menyerupai APK dari Partai Politik (Parpol) dan bakal calon legislatif.
“Kami hari ini melakukan penurunan APK yang seharusnya terpasang pada masa kampanye. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan partai politik dan memberikan imbauan untuk menurunkan APK yang mengandung unsur mengajak seperti tanda paku, menyoblos, dan tanda mengajak,” jelas Kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten Bungo, Herik Parnando.
“Kami dibantu oleh Satpol PP, pihak kepolisian, perhubungan, dan TNI untuk menurunkan serentak,” timpalnya.
Herik Parnando menjelaskan bahwa, penertiban APK dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Bungo pada hari Rabu, 8 November 2023.
Petugas Bawaslu di tingkat kecamatan dan desa turut serta dalam penindakan ini dengan menyusuri jalan, gang, hingga kendaraan yang terpasang APK.
Ia menegaskan bahwa pemasangan gambar yang menyerupai APK tidak dibenarkan saat ini, karena belum memasuki jadwal kampanye.
Sementara Ketua Bawaslu Bungo, Ahmadi meminta kepada semua Parpol dan Bacaleg untuk menahan diri dalam melaksanakan kampanye atau sosialisasi yang mengandung unsur pengenalan diri atau ajakan untuk memilih.
“Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran sanksi administrasi terhadap peserta pemilu, termasuk memberikan larangan terhadap kampanye di luar masa kampanye. Bila ada pelanggaran, akan kami tindak lanjut,” tambahnya.
Sebelum penertiban APK, Bawaslu Bungo telah melakukan pencegahan melalui sosialisasi, rapat koordinasi bersama Parpol, dan mengirim surat kepada semua Parpol. Sekitar 60 persen APK telah diturunkan secara mandiri oleh Parpol.
Ahmadi menegaskan, semu perwakilan Parpol diundang untuk mensosialisasikan aturan ini. Parpol seharusnya tidak bisa mengklaim ketidaktahuan terkait larangan ini.
Saat ini, penertiban APK masih difokuskan pada Parpol yang publikasinya mengandung unsur seperti nomor urut, dan ajakan mencoblos nomor urut caleg dan lainnya tersebut.
Bawaslu Bungo mengingatkan bahwa jadwal kampanye berdasarkan aturan Pemilu dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Oleh karena itu, kampanye di luar jadwal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum
Larangan pemasangan alat kampanye juga berlaku untuk baliho, spanduk, stiker yang terpasang di rumah warga, serta alat transportasi pribadi. (LK08)