LAMPUKUNING.ID,JAMBI- Pengeroyokan dan pemukulan yang dilakukan oleh oknum pelangsir dan oknum petugas SPBU terhadap dua Jurnalis liputan wilayah kabupaten Bungo atas nama Taufik (Stringer) TV One dan Yadi dari Harian Jambi One yang tengah meliput kegiatan illegal di sebuah SPBU di kabupaten Bungo, tepatnya di jalan lingkar arah ke Bandara Kota Bungo, turut mendapat kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi.
Sekretaris PWI Provinsi Jambi, Hery Rawas menyesalkan apa yang dilakukan oleh oknum pelangsir dan oknum petugas SPBU yang melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap dua jurnalis TV One dan Jambi One.
Dijelaskan Hery Rawas bahwa saat ini yang perlu dilakukan adalah dua jurnalis tersebut membuat laporan pidana kejadian tersebut ke polisi. Kemudian dirinya juga meminta kepada perusahaan pers tempat dua jurnalis tersebut bernaung turut membuat laporan tindak pidana ke polisi.
“Dan saya juga minta kepada polisi serius menyelesaikan kasus ini. Dan berharap masyarakat dan semua elemen untuk memahami tugas dan profesi dari jurnalis,” terang Hery Rawas.
Apalagi sambung Hery Rawas, kejadian tersebut bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya karena jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Kerja Jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik.
Intimidasi/kekerasan terhadap Jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi.(*)