(Pemilu Serentak.-foto:Istimewa)
Lampukuning.id.Merangin — Kabupaten Merangin Pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, terbagi menjadi Empat Daerah Pemilihan (Dapil), dari keseluruhan Dapil tersebut, terdapat sebanyak 35 kursi DPRD.
Kabupaten Merangin yang terdiri dari 24 Kecamatan serta 215 desa/Kelurahan, pada Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, tercatat ada sebanyak 276.576 pemilih. Dari jumlah tersebut terdapat 139.669 laki – laki dan 136.907 Perempuan.
Dalam pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber), masyarakat Bumi Tali Undang Tambang Teliti yang ingin menggunakan hak suaranya dalam memilih wakil mereka yang akan ditempatkan di gedung Parlemen Kabupaten, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin akan menyiapkan 1.202 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Shobirin selaku Ketua KPU Merangin, kepada awak media Lampukuning.id pada Rabu 12/07/2023.
“Kami selaku penyelenggara Pemilu, pada pemilihan serentak 2024, KPU Kabupaten Merangin akan menyiapkan 1.202 TPS yang tersebar di 215 desa dan kelurahan,” Terang Shobirin Ketua KPU Merangin.
Adapun relokasi kursi DPRD sesuai dengan Dapil adalah sebagai berikut.
Dapil Merangin 1. Yakni Kecamatan Bangko, Nalo Tantan, Batang Masumai, Bangko Barat, Renah Pembarap, Sungai Manau serta Pangkalan Jambu, dengan mata pilih 89.484.pemilih, 294 TPS dan mendapatkan relokasi 12 kursi.
Dapil Merangin 2 yakni Kecamatan Tabir, Tabir Ulu, Tabir Barat, Tabir ilir, Tabir Timur, Tabir Lintas, Margo Tabir serta Tabir Selatan mempunyai 82.826 pemilih dengan 310 TPS dan mendapat relokasi 11 kursi DPRD.
Dapil Merangin 3 terdiri dari Kecamatan Pamenang, Pamenang Barat, Renah Pamenang serta Pamenang Selatan mempunyai 57.905 pemilih, 183 TPS dan mendapatkan relokasi 7 Kursi DPRD.
Dan Merangin 4 terdiri dari Kecamatan Jangkat Timur, Jangkat, Masurai, Muara Siau serta Tiang Pumpung dengan jumlah 39.431 pemilih, 139 TPS dan mendapat relokasi 5 kursi DPRD.
Dengan demikian maka jumlah relokasi kursi DPRD kabupaten Merangin pada Pemilu 2024 berjumlah 35 kursi. /sumber KPU Merangin / (LK03)