“RJ” Resmi Ditahan, Terkait Kasus Pengadaan Alkes

RJ seusai diperiksa oleh Unit TipikorSatreskrim Polres Bungo

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Unit Tipikor Satreskrim Polres Bungo resmi menetapkan “RJ”sebagai tersangka. “RJ”ditahan pada Senin (15/04/19) sekira pukul 17:30 WIB terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes).”RJ” adalah Komisaris PT.MGA  yang merupakan kontraktor  pelaksana dalam pengadaan alat kesehatan di Dinkes Kabupaten Bungo Tahun 2014.

Saat ini, tersangka sudah dititipkan di tahanan Mapolres Bungo. Sebelum ditahan, tersangka mengikuti pemeriksaan intensif dari penyidik Tipikor Polres Bungo. Saat dilakukan pemeriksaan “RJ” di dampingi oleh penasehat hukumnya.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui “RJ” merupakan tersangka terkait tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Puskesmas di Dinas Kesehatan Bungo tahun 2014 yang merugikan negara sebesar Rp. 318.189.934.

Sebelumnya sudah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara ini yakni Solikin Bin Sardi (53) selaku Kabid Jamsarkes (Jaminan Sarana Kesehatan, red) Dinkes Bungo. Solikin telah divonis di Pengadilan Tipikor Jambi dengan  hukuman penjara selama 1,2 tahun. Sampai berita ini dinaikan belum ada keterangan secara resmi dari pihak Polres Bungo.(gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *