LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Unit Tipikor Satreskrim Polres Bungo resmi menetapkan “RJ”sebagai tersangka. “RJ”ditahan pada Senin (15/04/19) sekira pukul 17:30 WIB terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes).”RJ” adalah Komisaris PT.MGA yang merupakan kontraktor pelaksana dalam pengadaan alat kesehatan di Dinkes Kabupaten Bungo Tahun 2014.
Saat ini, tersangka sudah dititipkan di tahanan Mapolres Bungo. Sebelum ditahan, tersangka mengikuti pemeriksaan intensif dari penyidik Tipikor Polres Bungo. Saat dilakukan pemeriksaan “RJ” di dampingi oleh penasehat hukumnya.
Perlu diketahui “RJ” merupakan tersangka terkait tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Puskesmas di Dinas Kesehatan Bungo tahun 2014 yang merugikan negara sebesar Rp. 318.189.934.
Sebelumnya sudah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara ini yakni Solikin Bin Sardi (53) selaku Kabid Jamsarkes (Jaminan Sarana Kesehatan, red) Dinkes Bungo. Solikin telah divonis di Pengadilan Tipikor Jambi dengan hukuman penjara selama 1,2 tahun. Sampai berita ini dinaikan belum ada keterangan secara resmi dari pihak Polres Bungo.(gas)