Satresnarkoba Polres Bungo Bekuk ML

Satresnarkoba Polres Bungo Bekuk ML
Tersangka “ML”

((VIDEO PENANGKAPAN OPS ANTIK SIGINJAI 2020)

 

LAMPUKUNING.ID,BUNGO- Tertangkapnya “A” alias Boy dan “EP” alias Meri di Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Kamis (27/02/2020) sekira pukul 15:00 WIB, Satresnarkoba Polres Bungo dengan cepat melakukan pengembangan.

Dan dari hasil pengembangan tersebut anggota Satresnarkoba berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial “ML” (39) di rumahnya di Desa Seberang Jaya, Kampung Sungai Taman Bathin II pelayang, Kabupaten Bungo, Kamis (27/02/2020) sekira pukul 17:00 WIB.

Saat dilakukan penggerebekan tersangka mencoba melarikan diri, lalu melemparkan seseuatu dari dalam perkarangan rumah nya ke rumah yang berada di sebelah nya namun tersangka berhasil di amankan.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Bungo memanggil ibu Datin selaku Rio (Kades) Desa Pelayang untuk menyaksikan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan anggota Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menemukan 1(satu) plastik klip, yang berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu.

Kemudian ditemukan 1(satu) plastik klip sedang yang berisi 1(satu) plastik klip yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu, 1(satu) plastik bening besar yang berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu, 1(satu) bungkus plastik yang berisikan plastik klip bening ukuran sedang.

Satresnarkoba juga menyita 1(satu) buah dompet emas merk pandai emas melati warna merah dan 1(satu) buah gunting, yang barang tersebut di temukan di sebelah rumah milik tersangka “ML” yang sebelum nya di lemparkan oleh pelaku saat penggerebekan.

Dan 1(satu) unit timbangan digital merk CHQ di temukan di pondok di belakang rumah tersangka, dan 1(satu) unit handpone merk nokia warna hitam.

Setelah penggeledahan, selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Bungo guna dilakukan pengusutan lebih lanjut, Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Bungo AKBP. Trisaksono Puspo Aji.S.IK.,M.Si Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo IPTU. Septa Badoyo,S.IK,MH

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni A1(satu) plastik klip yang berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu,1(satu) plastik klip sedang yang berisi 1(satu) plastik klip yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu,1(satu) plastik bening besar yang berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu,1(satu) bungkus plastik yang berisikan plastik klip bening ukuran sedang, 1(satu) unit timbangan digital merk CHQ, 1(satu) unit handpone merk nokia warna hitam,1(satu) buah dompet emas merk pandai emas melati warna merah,1(satu) buah gunting.dan BB sementara 85 gram.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)