LAMPUKUNING.ID,BUNGO– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika Jenis Ekstasi dengan mengamankan Tiga orang terdiri dari Satu pria dan Dua wanita di sebuah rumah kos di wilayah Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kamis Sore (15/10/2026).
Penangkapan Ketiga terduga pelaku yang berinisial R.S. (25), S.A.A. (25), dan I.Y. (37), bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah kos di wilayah Batang Bungo diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah menemukan lokasi yang dicurigai, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial R.S. serta seorang perempuan berinisial S.A.A, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah pil berwarna kuning yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Berdasarkan keterangan awal kedua orang tersebut, barang yang diduga narkotika itu disebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial I.Y. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan berdasarkan informasi dan barang bukti yang ditemukan. Hasilnya, seorang perempuan berinisial I.Y. berhasil diamankan di kediamannya. Selanjutnya Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bungo guna kepentingan penyidikan dan pengusutan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Satu plastik klip berukuran besar yang berisi beberapa plastik klip, Dua plastik klip yang masing-masing berisi satu butir pil kuning yang diduga ekstasi, Satu plastik klip berisi 14 butir pil yang diduga ekstasi, Satu unit telepon genggam Infinix warna hitam, Satu unit telepon genggam Oppo warna ungu. Kemudian total pil yang diduga ekstasi berjumlah 16 butir dengan berat bruto 7,69 gram.
Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM, mengatakan Ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo dan barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan zat di dalam pil yang ditemukan.
Iptu Bambang JM, menyampaikan berdasarkan laporan pengungkapan kasus, penyidik mencantumkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
“Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika dan ketentuan mengenai percobaan atau permufakatan jahat sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik, Proses hukum terhadap ketiga orang yang diamankan masih berlanjut. Penyidik akan mendalami peran masing-masing, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,”jelasnya.
Iptu Bambang JM, menegaskan bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Informasi yang diterima petugas menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan sesuai prosedur. Pengembangan perkara juga dilakukan berdasarkan keterangan awal dan barang bukti yang ditemukan di lapangan.
Masyarakat dihimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika,”ucap Iptu Bambang JM.(*)












