Sindikat Pencurian Buku Nikah Dilimpahkan Ke JPU Kejari Bungo

LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO- Kejaksaan Negeri Bungo menerima pelimpahan 4(empat) orang Tersangka dan barang bukti dari Penyidik Tim II Satreskrim

Bacaan Lainnya

Polres Bungo, yang dilaksanakan pada hari Kamis (06/Januari/2022). Terkait tindak pidana Pencurian buku nikah di kantor Kemenag Bungo yang terjadi pada senin (01/November/2021) lalu.

Pelimpahan tersebut dilakukan penyidik Tim II Satreskrim Polres Bungo yang telah menyelesaikan berkas kasus tersebut.

tindak pidana tersebut yang dilakukan oleh 1 orang Pelaku utama yakni Agam Satyawan Alias Agam (38) warga

Kecamatan lubuk begalung, Kota Padang, Sumatra barat. Dan 3 orang penadah yakni Baktiar alias Tiar (69) warga Kabupaten

pesisir selatan, Sumatra barat, Yurnalis (66) warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dan Hendrizal (38) warga Kecamatan rumbai, Kota Pekanbaru.

Adapun barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik Tim II Satreskrim Polres Bungo yang diterima oleh Tim Jaksa Penuntut

umum (JPU) kejaksaan negeri Bungo yaitu Andi Sugandi D.,S.H dan Bukhari,S.H berupa, uang Rp.7Juta hasil penjualan

buku nikah, dan 2.560 buku nikah yang belum terjual, yang mana yang telah terjual sebanyak 440 buku, dan barang

bukti lainnya seperti 1 unit Mobil dan 1 unit Motor, serta 1 buah linggis, 1 buah obeng, 1 buah tang, dan 1 buah Tas.

Setelah dilakukan pelimpahan ini, Tersangka sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bungo bahkan berkas

perkara telah dinyatakan lengkap, sehingga terhitung sejak pelimpahan Tersangka sudah menjadi Tahanan

Kejaksaan Negeri Bungo yang selanjutnya dititipkan kembali ke Lapas II B Bungo, yang kemudian akan segera disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Sapta Putra,S.H,.M.Hum melalui JPU Kejari Bungo Andi Sugandi D. S.H dalam

kesempatannya mengatakan,
“Dari pengakuan dan keterangan 4 orang Tersangka ini baik Pelaku utama maupun

penadah mengakui perbuatannya, untuk Pelaku utama Agam setelah berhasil mendapatkan 3 Dus Buku nikah dari

kantor Kemenag Bungo, setelah itu dia kembali ke Padang dan selanjutnya mendistribusikan atau menjual kembali

kepada penadah, dan juga pelaku utama ini merupakan Residivis telah melakukan Pencurian yang sama yakni di 7 TKP

dengan sasaran utama yakni Kantor Kemenag dan KUA di wilayah Sumatra Barat dan terakhir di Kantor Kemenag Bungo.

Lebih Lanjut Andi Sugandi Mengatakan,
“Atas perbuatan Tersangka Agam Satyawan melanggar hukum sebagaimana

dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara 3 Tersangka lainnya merupakan Penadah

Yaitu Baktiar alias Tiar, Yurnalis, dan Hendrizal di dakwakan dengan Pasal 480 ke-1e dan ke-2e dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.”Ucapnya
(Gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *