LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO- Kejaksaan Negeri Bungo menerima pelimpahan 4(empat) orang Tersangka dan barang bukti dari Penyidik Tim II Satreskrim
Polres Bungo, yang dilaksanakan pada hari Kamis (06/Januari/2022). Terkait tindak pidana Pencurian buku nikah di kantor Kemenag Bungo yang terjadi pada senin (01/November/2021) lalu.
Pelimpahan tersebut dilakukan penyidik Tim II Satreskrim Polres Bungo yang telah menyelesaikan berkas kasus tersebut.
tindak pidana tersebut yang dilakukan oleh 1 orang Pelaku utama yakni Agam Satyawan Alias Agam (38) warga
Kecamatan lubuk begalung, Kota Padang, Sumatra barat. Dan 3 orang penadah yakni Baktiar alias Tiar (69) warga Kabupaten
pesisir selatan, Sumatra barat, Yurnalis (66) warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dan Hendrizal (38) warga Kecamatan rumbai, Kota Pekanbaru.
Adapun barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik Tim II Satreskrim Polres Bungo yang diterima oleh Tim Jaksa Penuntut
umum (JPU) kejaksaan negeri Bungo yaitu Andi Sugandi D.,S.H dan Bukhari,S.H berupa, uang Rp.7Juta hasil penjualan
buku nikah, dan 2.560 buku nikah yang belum terjual, yang mana yang telah terjual sebanyak 440 buku, dan barang
bukti lainnya seperti 1 unit Mobil dan 1 unit Motor, serta 1 buah linggis, 1 buah obeng, 1 buah tang, dan 1 buah Tas.
Setelah dilakukan pelimpahan ini, Tersangka sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bungo bahkan berkas
perkara telah dinyatakan lengkap, sehingga terhitung sejak pelimpahan Tersangka sudah menjadi Tahanan
Kejaksaan Negeri Bungo yang selanjutnya dititipkan kembali ke Lapas II B Bungo, yang kemudian akan segera disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Sapta Putra,S.H,.M.Hum melalui JPU Kejari Bungo Andi Sugandi D. S.H dalam
kesempatannya mengatakan,
“Dari pengakuan dan keterangan 4 orang Tersangka ini baik Pelaku utama maupun
penadah mengakui perbuatannya, untuk Pelaku utama Agam setelah berhasil mendapatkan 3 Dus Buku nikah dari
kantor Kemenag Bungo, setelah itu dia kembali ke Padang dan selanjutnya mendistribusikan atau menjual kembali
kepada penadah, dan juga pelaku utama ini merupakan Residivis telah melakukan Pencurian yang sama yakni di 7 TKP
dengan sasaran utama yakni Kantor Kemenag dan KUA di wilayah Sumatra Barat dan terakhir di Kantor Kemenag Bungo.
Lebih Lanjut Andi Sugandi Mengatakan,
“Atas perbuatan Tersangka Agam Satyawan melanggar hukum sebagaimana
dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara 3 Tersangka lainnya merupakan Penadah
Yaitu Baktiar alias Tiar, Yurnalis, dan Hendrizal di dakwakan dengan Pasal 480 ke-1e dan ke-2e dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.”Ucapnya
(Gas)