
LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Unit Reskrim Polsek Muara Bungo bersama Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo berhasil mengungkap kasus dan mengamankan 2 (dua) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (24/06/21) malam. Mereka ialah Rodi Ardianzah (25) warga Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk, Bungo Mengkuang dan Lipangyu (32) asal Kabupaten Kerinci.
Kapolsek Muara Bungo, Iptu. Ivan Ripai, S.Sos.I.,M.Pd membenarkan penangkapan tersebut. Kata Ivan Satu diantara tersangka tersebut merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2015 lalu. Sementara 2 penadah hasil curian atas nama Doni Hendra (31) dan Ermon (47) keduanya merupakan karyawan PT SMA Dusun Pemunyian Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo.
“Aksi curnamor tersebut terjadi di depan Museum Juang lapangan Pusparagam Kecamatan Pasar Muara Bungo. Tersangka berikut penadah ditangkap atas laporan polisi pada Jumat, 19 Juni 2021 lalu,” ujarnya.
Saat itu korban bersama temannya memarkirkan sepeda motor di depan museum juang , namun selang 30 menit kemudian motor korban raib. Korban mengalami kerugian Rp. 7 juta.
“barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor honda Scoopy tanpa nomor polisi, 1 buah BPKB sepeda motor serta 1 buah kunci T,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ke 4 tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Muara Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “untuk tersangka utama dijerat dengan tindak pidana curanmor Pasal 363 Ayat(1) KE 4e dan 5e dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara dan untuk tersangka penadah barang hasil curian dijerat dengan pasal 480 Ayat (1) KUHP terancam maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Ivan Ripai. (gas)












