Subhi Divonis 4 Tahun 5 Bulan dan Denda Rp209 Juta

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi divonis 4 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis kemarin (20/1). Selain hukuman penjara, Subhi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 209 juta subsider 1 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Yandri Roni menyatakan Subhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf e, UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Subhi dengan pidana penjara 4 tahun 5 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 209 juta subsider 1 bulan penjara,’’ kata ketua majelis hakim.

Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa uang dikembalikan kepada saksi yang berhak. Sedangkan sejumlah surat dan dokumen dikembalikan ke BPPR Kota Jambi, dan sebagian tetap dalam berkas perkara.

Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa Penutut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Kejari Jambi menuntut Subhi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara.

Menurut jaksa, Subhi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi tahun 2017, 2018, dan 2019. Perbuatan terdakwa menurut jaksa diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, perjalanan pemotongan insentif yang menyeret Subhi ini sejatinya cukup memakan waktu. Pasalnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Subhi sempat menghilang dari peredaran dan ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik Kejari Jambi.

Perkara ini terendus penyidik setahun silam. Setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi akhirnya Subhi ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2021. Pria kelahiran 57 tahun silam itu diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.

Dalam perkara ini tidak ada kerugian Negara. Namun tindakan Subhi melakukan pemotongan sama saja memeras dalam wewenangnya sebagai pejabat negara. Dalam kurun waktu 2 tahun, hasil yang dinikmati mantan kepala BPPRD Kota Jambi itu sebesar Rp 1,2 Miliar.

Usai menetapkan Subhi sebagai tersangka, penyidik Sudah memanggil Subhi sebagai tersangka sebanyak tiga kali. Namun dia tidak kunjung hadir. Pada Tanggal 1 Juli 2021, Kejari Jambi menerbitkan Surat Perintah (Sprint) penangkapan. Namun, saat tim mendatangi kediamannya, Subhi tidak ada alias sudah pergi.

Tim penyidik sempat menghimbau Subhi supaya koopertif dan mematuhi ketentuan perundang-undagaan dengan mematuhi ketentuan proses hukum yang sedang dia jalani. Saat menjadi buronan, Subhi sempat melakukan perlawanan dengan melakukan upaya hukum praperadilan penetapan tersangka atas dirinya. Namun permintaan itu di tolak majelis hakim.

Tidak lama setelah itu, Subhi datang ke penyidik untuk menyerahkan diri. Dia berjanji akan koperatif saat menjalani pemeriksaan.

Saat pemeriksaan beberapa orang saksi, terungkap ditemukan jumlah pemotongan yang dilakukan Subhi cukup bervariasi,

tergantung dengan insentif yang diterima. Dia melakukan potongan paling besar itu Rp 171 juta, dan paling kecil Rp 18 juta. (ist/usd)

 

Sumber : jambione.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *