LAMPUKUNING.ID-Polres Muratara mengamankan 17 tersangka di Desa Rawas Ulu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sabtu (12/06), sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari jumlah tersebut ada 10 tersangka akan dilakukan rehabilitasi karena pada saat pengerbekan tidak menguasai atau memiliki narkoba. Akan tetapi saat dilakukan tes urine semuanya positif.
Kapolres Muratara Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto menyampaikan beberapa hari yang lalu pihaknya melakukan penggerebekan di Desa Surulangun Rawas. Adapun beserta barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp18,4 juta, pirek, bong, puluhan handpone, senpi laras pendek dan satu laras panjang, sajam jenis parang, pireks, narkoba jenis sabu sebanyak 34,20 gram dan 34 unit barbar.
“Dari jumlah tersebut 10 di antaranya yang tersandung kasus narkoba dan semuanya akan direhap karena ketika dites urine hasilnya positif. Pasalnya pada saat diamankan tidak didapatkan BB,” ungkapnya pada saat melakukan press riris di hadapan awak media, Senin (14/6).
Ia menjelaskan satu tersangka Indra Gunawan karena tersandung kasus kepemilikan senpira dan narkoba. Dia disangkakan melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 10 Tahun 1951.
Ditambahkan, pihaknya juga mengamankan sebanyak 34 unit barbar di dalam rumah warga.
“Pada saat diamankan rumah itu dalam keadaan kosong dan juga tidak sedang beroprasi, kita tetap melakukan pengembangan terhadap kepemilikan bar bar tersebut,” bebernya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerjasama dalam memberantas peredaran narkoba dan perjudian di wilayah Kabupaten Muratara.(*)
Sumber : palpos.id